Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kota Pasuruan menunjukkan kepeduliannya terhadap pegawai yang mengalami musibah kerja. Wali Kota Pasuruan H Adi Wibowo menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR yang mengalami kecelakaan hingga menyebabkan cacat fisik permanen.
Penyerahan santunan tersebut berlangsung di kediaman Irwan di Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan, Senin 3 November 2025. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan jajaran Pemkot Pasuruan sebagai bentuk dukungan moral dan sosial bagi korban.
Total santunan yang diberikan kepada Irwan Zakariyah mencapai Rp230.036.980. Rinciannya meliputi santunan cacat sebesar Rp97.481.440, kompensasi tidak masuk kerja Rp36.555.540, santunan berkala Rp12 juta, serta beasiswa pendidikan bagi satu anak senilai Rp84 juta.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan bahwa bantuan tersebut merupakan bukti nyata kehadiran pemerintah dalam melindungi pekerja yang mengalami musibah di tempat kerja. Ia menekankan, negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman bagi tenaga kerja.
“Bantuan ini bukanlah pengganti dari musibah yang menimpa, namun bentuk tanggung jawab dan kepedulian pemerintah kepada pegawai yang telah mengabdi,” ujar Mas Adi.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemkot Pasuruan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial bagi pegawai.
Mas Adi menambahkan, santunan ini diharapkan dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjamin masa depan pendidikan anaknya hingga menyelesaikan kuliah.
“Kami ingin memastikan bahwa keluarga korban tetap bisa melanjutkan kehidupan dengan baik,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya setiap pegawai dan pekerja untuk terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan agar memperoleh perlindungan dari risiko pekerjaan. Menurutnya, perlindungan sosial merupakan hak dasar bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
“Tidak ada yang menginginkan kecelakaan, tapi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, kita memiliki jaminan bahwa pemerintah hadir saat warganya membutuhkan,” pungkas Mas Adi.
