National Media Nusantara
Hukum

Ahli Hukum Soroti Pelanggaran Prosedur Penahanan Gus Tom, Sidang Praperadilan Makin Tegang

Bangil, Natmed.id – Sidang praperadilan lanjutan terkait penahanan M Su’ud atau Gus Tom kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jumat 31 Oktober 2025. Sidang yang dipimpin majelis hakim tunggal itu berlangsung tegang setelah ahli pidana menilai penangkapan terhadap Gus Tom tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum pemohon, Ainun Na’im menghadirkan sejumlah saksi yang dinilai penting, termasuk istri Gus Tom, Nur Farida, serta warga Winongan bernama Irfan. Kedua saksi memberikan keterangan yang memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses penahanan.

Dalam keterangannya, Nur Farida menyebut suaminya ditangkap tanpa surat resmi dan tanpa identitas petugas. Ia baru mengetahui keberadaan Gus Tom empat hari kemudian setelah mendapat kabar dari tim kuasa hukum.

“Tidak ada surat penangkapan, dan mereka tidak memperkenalkan diri,” ujarnya di hadapan hakim.

Saksi lainnya, Irfan, menyampaikan bahwa lokasi di Serambi Winongan yang menjadi tempat kejadian merupakan area pemakaman umum. Ia menuturkan bahwa Gus Tom datang ke lokasi sekitar 20 menit setelah insiden dugaan perusakan bangunan terjadi. Keterangan itu dianggap mengurangi tudingan keterlibatan Gus Tom dalam peristiwa tersebut.

Ahli hukum pidana dari Universitas Bhayangkara, Prof Sadjijono menjelaskan, tindakan penangkapan tanpa surat resmi melanggar ketentuan KUHAP Pasal 18 ayat (1) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. “Itu pelanggaran hukum. Aparat wajib menunjukkan surat penangkapan dan memberi tembusan kepada keluarga,” tegasnya.

Ketika ditanya majelis hakim mengenai kemungkinan pembebasan Gus Tom, Prof. Sadjijono menjawab singkat, “Sangat terbuka.” Menurutnya, pelanggaran prosedural dapat menjadi dasar kuat untuk mengabulkan permohonan praperadilan.

Kuasa hukum Gus Tom, Ainun Na’im, menyambut baik pernyataan ahli tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak awal proses penangkapan, pihaknya tidak pernah menerima surat perintah penahanan.

“Ini bentuk tindakan sewenang-wenang dan bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ainun.

Sementara itu, kuasa hukum lain, Yunita Panca menyoroti adanya bukti foto yang diajukan pihak kepolisian dengan kode T-42. Ia menilai, foto tersebut tidak sesuai fakta karena para saksi menyatakan bukan gambar Gus Tom. “Ini bentuk kekeliruan pembuktian yang fatal,” tegasnya.

Dari total 43 item bukti yang diajukan kepolisian, tim kuasa hukum menilai tidak ada dokumen resmi pelimpahan tahanan Gus Tom dari Polres Pasuruan ke Polda Jawa Timur. Hal ini dinilai sebagai salah satu pelanggaran administrasi serius dalam proses hukum.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena dinilai menguji komitmen aparat penegak hukum terhadap asas keadilan dan transparansi. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada pekan depan untuk menentukan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan terhadap Gus Tom.

Related posts

Terjaring Operasi Masker, Dua Pemuda Malah Bawa Sabu

Febiana

Sabung Ayam di Bukuan Dimankan Jajaran Polresta Samarinda

Febiana

Terseret Dugaan Penyelewengan Dana Hibah DBON, Kadispora Kaltim Ditahan

Aminah