
Samarinda, Natmed.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pembahasan Perubahan APBD 2025 tidak akan berjalan seadanya. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai jawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim atas pandangan umum fraksi-fraksi masih terlalu normatif dan belum menyentuh hal-hal mendasar yang diatur dalam undang-undang.
“Memang masih normatif. Kita mau itu komprehensif. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang HKPD,” ujar Hasanuddin usai Rapat Paripurna ke-38, Rabu 24 September 2025.
Ia menyinggung aturan yang mewajibkan alokasi belanja daerah: pendidikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, serta belanja pegawai maksimal 30 persen. Namun, rincian tersebut tak muncul dalam jawaban Pemprov Kaltim.
“Itu kan ada belanja mandatori. Yang pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, itu kan nggak disebutin. Hanya normatif-normatif aja,” kata politisi Golkar itu.
Hasanuddin juga mengingatkan batas belanja pegawai agar tidak melampaui ketentuan. Jika lebih dari 30 persen, anggaran pembangunan akan tergerus.
“Kalau bisa di bawah 30 persen. Tentu fokusnya untuk pembangunan. Yang harus pembangunan real. Itu sebenarnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan diperdalam di Banggar bersama TAPD. Setiap pos anggaran akan dikaji lebih rinci agar tidak keluar dari aturan.
“Pembahasannya berikut akan dibahas di Banggar. Tadi saya perdalam dua kali, akan komprehensif, mendalam, dan cermat di anggaran nanti di Banggar dan TAP,” jelasnya.
Mengenai waktu, Hasanuddin memastikan pembahasan akan berjalan cepat agar tidak mengganggu jadwal sidang berikutnya.
Melalui langkah ini, DPRD Kaltim ingin memastikan Perubahan APBD 2025 benar-benar menjawab kebutuhan pembangunan masyarakat, bukan sekadar formalitas angka-angka di atas kertas.