
Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kaltim menggelar dialog intensif pada Selasa, 12 Agustus 2025, yang bertujuan memperkuat peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dana sosial keagamaan, serta program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mengkaji dan menetapkan langkah strategis demi meningkatkan efektivitas pengelolaan dana sosial keagamaan yang berdampak positif bagi masyarakat di Kalimantan Timur.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan dukungannya terhadap upaya penyusunan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum yang memadai untuk mendukung operasional BAZNAS secara optimal.
Ia menegaskan perlunya peningkatan alokasi dana hibah yang dapat menunjang kegiatan lembaga tersebut agar mampu menjalankan fungsinya secara maksimal.
“Kita harus memberikan payung hukum yang memadai agar BAZNAS bisa menjalankan tugasnya secara optimal,” ujarnya.
Hasanuddin juga menekankan pentingnya konsultasi dalam pengelolaan program CSR agar pelaksanaannya berjalan lebih terarah dan berdampak nyata bagi masyarakat di berbagai bidang. Dengan demikian, kontribusi perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberi manfaat sosial yang signifikan.
Selanjutnya, Hasanuddin mengungkapkan bahwa sinergi antara DPRD dan BAZNAS perlu diperkuat melalui studi banding ke daerah-daerah yang telah berhasil menerapkan skema pengelolaan dana sosial dan CSR dengan baik.
“Kami ingin memastikan bahwa kelembagaan dan regulasi yang ada benar-benar siap sehingga pelaksanaan program dapat berjalan dengan optimal dan akuntabel,” kata Hasanuddin.
“Kolaborasi yang terjalin ini dapat mendorong BAZNAS untuk lebih berperan dalam pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan di Kalimantan Timur,” sambungnya.
Hasanuddin menegaskan bahwa peran BAZNAS tidak hanya sekadar mengumpulkan dana, melainkan juga memastikan alokasi dana tersebut tepat sasaran dan langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
“Peran BAZNAS tidak hanya sebatas pengumpulan dana, tetapi juga harus mampu mengalokasikan dana tersebut untuk program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan ini diharapkan menjadi fondasi awal dalam memperkuat tata kelola zakat dan dana sosial keagamaan di wilayah tersebut.
Selain itu, langkah ini juga bertujuan memaksimalkan peran CSR perusahaan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Dengan demikian, sinergi antara DPRD dan BAZNAS dapat menciptakan kontribusi yang lebih nyata dan terukur dalam pembangunan sosial di Kalimantan Timur.