National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Ekti Imanuel Tegaskan Pentingnya Kepastian Administrasi Pusat dalam Mendukung RPJMD

Teks: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel

Samarinda, natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel menegaskan bahwa lambannya proses administrasi pemerintahan di tingkat pusat pasca putusan Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pemilu 2024, telah berdampak nyata terhadap sejumlah agenda strategis di daerah.

Salah satu yang paling krusial adalah penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2024–2029 yang hingga kini belum bisa dituntaskan.

Dalam keterangan usai menghadiri rapat di Gedung DPRD Kalimantan Timur pada Rabu, 9 Juli 2025, Ekti menyampaikan bahwa hambatan administratif di pemerintahan pusat menyebabkan proses legislasi dan perencanaan pembangunan di daerah ikut tertunda.

Ia menyoroti keterkaitan antara lambannya pembentukan struktur dan kebijakan nasional dengan kemampuan daerah untuk melangkah lebih cepat dalam menyusun arah pembangunan jangka menengah.

“RPJMD ini kan prosesnya juga bergantung pada administrasi pemerintahan yang berjalan di pusat. Kalau proses di sana lambat, di daerah juga ikut tertunda,” ucap Ekti.

Menurutnya, DPRD Kalimantan Timur secara prinsip telah siap untuk membahas dan menyelesaikan dokumen RPJMD bersama Pemerintah Provinsi.

Namun, sejumlah kendala teknis dan belum rampungnya kepastian administrasi dari kementerian dan lembaga pusat menjadikan tahapan ini belum bisa dilalui secara optimal.

“Kita ini berharap proses penyusunan RPJMD bisa selesai cepat. Tapi ya kenyataannya agak lambat karena banyak hal yang belum pasti secara administratif dari pusat,” lanjutnya.

Ekti menegaskan bahwa dokumen RPJMD tidak hanya berperan sebagai pedoman perencanaan pembangunan semata, tetapi merupakan fondasi dari keseluruhan arah kebijakan daerah selama lima tahun ke depan.

Oleh karena itu, ia meminta agar proses penyusunannya dilakukan dengan ketelitian tinggi, berdasar hukum yang kuat, serta memperhatikan kelayakan dan ketepatan sasaran.

“Ini bukan sekadar rencana, tapi dasar pembangunan daerah. Visi misi gubernur nanti dijalankan melalui RPJMD ini, jadi prosesnya harus kuat secara administrasi dan substansi,” tegasnya.

Ia juga menyinggung dinamika pemilihan ulang yang sempat berlangsung sebelumnya, yang meski telah selesai dan hasilnya ditetapkan secara konstitusional, menyisakan pekerjaan rumah dalam hal percepatan administratif di tingkat nasional.

Menurut Ekti, proses yang telah diterima dan disahkan itu semestinya menjadi titik tolak bagi pemerintah untuk segera bergerak.

“Kita harus hormati dan terima proses yang sudah berjalan. Sekarang yang terpenting adalah memastikan pemerintah segera bergerak, terutama dalam hal administrasi pembangunan,” tuturnya.

Tak hanya soal RPJMD, Ekti turut menyoroti kesiapan birokrasi di level daerah yang menurutnya kerap terhambat karena terlalu menunggu arahan dari pemerintah pusat. Fenomena ini, kata dia, menimbulkan ketergantungan struktural yang membuat daerah tidak bisa leluasa menjalankan fungsi-fungsinya.

“Ini sering terjadi. Kita di daerah sudah siap, tapi dari atas belum selesai. Imbasnya ya ke kita juga. Padahal rakyat butuh percepatan pembangunan,” bebernya.

Dalam situasi yang memerlukan kecepatan dan ketepatan, Ekti mendorong agar pemerintah pusat dan daerah segera memperkuat koordinasi lintas sektor.

Ia mengusulkan adanya skema khusus percepatan pasca-proses politik nasional, sebagai langkah antisipatif agar agenda-agenda pembangunan tidak kembali terganggu.

“Kalau administrasi pusat sudah beres, tinggal bagaimana pemerintah daerah bisa segera tancap gas, terutama dalam menyelesaikan RPJMD,” pungkasnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah pusat menyusun skema khusus percepatan pasca-proses politik nasional sebagai langkah antisipatif, guna mencegah terhambatnya kembali agenda-agenda pembangunan di daerah.

Menurutnya, apabila urusan administrasi di tingkat pusat telah diselesaikan, maka pemerintah daerah harus segera bergerak cepat, khususnya dalam menuntaskan penyusunan RPJMD.

 

Related posts

DPRD Kaltim Desak BUMD Tidak Lagi Jadi Penonton

Paru Liwu

Samsun ingatkan Bahaya ODOL di Jalan Raya

Aminah

Firnadi: Pelestarian Budaya di Kukar Cerminan Keteladanan dan Arah Pembangunan

Paru Liwu

You cannot copy content of this page