
Samarinda, natmed.id – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu menegaskan bahwa kebutuhan akan regulasi baru di sektor pendidikan merupakan keniscayaan di tengah perubahan zaman yang kian dinamis.
Hal itu disampaikan dalam rapat paripurna penyampaian nota penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Timur tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang digelar di Ruang Rapat DPRD Kaltim, Rabu, 9 Juli 2025.
Baharuddin Demmu memaparkan bahwa Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan dan kebutuhan pendidikan masa kini.
Ia menilai perkembangan teknologi, perubahan sosial, hingga pergeseran kebijakan nasional telah mengubah lanskap dunia pendidikan secara fundamental, sehingga diperlukan landasan hukum baru yang lebih adaptif dan responsif terhadap dinamika tersebut.
Ia mencontohkan bagaimana pendidikan berbasis teknologi kini menjadi kebutuhan yang tak terelakkan, termasuk meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pendidikan, serta desakan untuk memberikan perlindungan dan penghargaan yang layak kepada para guru sebagai garda terdepan pembangunan sumber daya manusia.
“Perlu dipahami, pendidikan adalah dasar setiap warga negara, merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan daerah,” tutur Baharuddin Demmu.
Menurutnya, Kalimantan Timur sebagai provinsi yang kaya sumber daya alam dan multikultur tidak hanya dituntut melahirkan generasi cerdas secara akademik, tetapi juga insan-insan yang berakhlak mulia, mandiri, dan mampu bersaing di tengah persaingan global yang semakin ketat.
Baharuddin juga menyoroti tantangan geografis Kalimantan Timur yang cukup ekstrem. Dengan wilayah yang terbentang luas dari kawasan pesisir hingga pegunungan, pemerataan akses pendidikan menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.
Kesenjangan kualitas dan fasilitas pendidikan antara kota dan desa, antara pusat dan daerah terpencil, masih menjadi hambatan besar dalam upaya mencerdaskan seluruh lapisan masyarakat secara merata.
Oleh karena itu, lanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan ini merupakan wujud nyata dari manifestasi komitmen bersama antara legislatif dan seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk memperkuat sektor pendidikan sebagai fondasi utama dalam pembangunan manusia dan kemajuan daerah secara berkelanjutan.
Ia menekankan, pendidikan tidak boleh dipandang sekadar sebagai kewajiban konstitusional semata. Lebih dari itu, pendidikan adalah tanggung jawab moral dan strategi jangka panjang dalam membentuk generasi Kalimantan Timur yang unggul dan siap menjawab tantangan zaman.
“Jadi secara filosofis, Raperda ini berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menekankan pentingnya pendidikan dalam mewujudkan keadilan sosial dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya menegaskan.
Baharuddin berharap proses pembahasan Raperda ini dapat berjalan secara menyeluruh dan substansial dengan tetap membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya.
Ia menilai keterlibatan masyarakat dan berbagai elemen pendidikan akan memperkaya substansi dan arah regulasi yang akan ditetapkan, sehingga mampu menjawab harapan masyarakat sekaligus menjadi payung hukum yang kuat dan berkeadilan.
Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPRD lintas fraksi, jajaran eksekutif, serta perwakilan dunia pendidikan yang menyambut baik inisiatif penyusunan Ranperda tersebut sebagai langkah progresif dalam pembangunan sektor pendidikan Kalimantan Timur.