National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Soroti Penonaktifan Kepala SMAN 10 Samarinda, Ananda: Pendidikan Anak Jangan Terganggu

Teks: Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis

Samarinda, natmed.id – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis menegaskan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan, terlepas dari dinamika yang terjadi di lingkungan sekolah.

Pernyataan itu disampaikan menyusul penonaktifan Fathur Rachim dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 10 Samarinda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur.

Keputusan tersebut diambil pada Senin, 23 Juni 2025, di tengah situasi yang masih sensitif menyangkut proses relokasi sekolah. SMAN 10, yang sebelumnya beroperasi di Kampus B Jalan Perjuangan, kini diwajibkan kembali ke lokasi awal di Kampus A Jalan HAM Rifaddin, Samarinda Seberang, sebagaimana putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menyikapi kebijakan ini, Ananda mengaku belum mengetahui secara rinci duduk persoalan.

Namun, ia menekankan bahwa proses pendidikan anak-anak harus tetap berjalan tanpa hambatan, apapun yang tengah terjadi di level manajemen.

“Saya belum tahu detailnya seperti apa, tapi yang pasti, untuk pendidikan semua anak-anak mempunyai hak untuk mendapatkan pengajaran,” kata Ananda saat ditemui di Kantor DPRD Kaltim, Senin, 30 Juni 2025.

Ia meminta Disdikbud sebagai otoritas teknis mengambil langkah konkret untuk menjamin kegiatan belajar-mengajar tetap berlangsung. Menurutnya, kelangsungan pendidikan generasi muda tidak boleh menjadi korban dalam tarik menarik kepentingan ataupun persoalan administratif.

“Langkah-langkah yang diambil harus bisa menjamin agar pengajaran tidak terhambat. Ini menyangkut masa depan anak bangsa, jadi harus diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Lebih jauh, Ananda mengingatkan bahwa konflik internal sekolah, termasuk perubahan kepemimpinan, seharusnya tidak dijadikan alasan untuk memperlambat bahkan mengganggu proses belajar. Ia menegaskan pentingnya keberpihakan pada kepentingan siswa sebagai orientasi utama dalam setiap kebijakan pendidikan.

“Anak-anak jangan sampai dirugikan. Pendidikan harus tetap berjalan lancar, tidak boleh ada yang terhambat,” tegasnya.

Soal pencopotan Kepala Sekolah SMAN 10, Ananda mengaku belum bisa memberikan komentar lebih mendalam karena belum ada pembahasan resmi di internal DPRD, khususnya di Komisi IV yang membidangi urusan pendidikan.

“Karena belum ada pembahasan sama sekali di dewan. Saya juga baru tahu, mungkin lebih jelasnya bisa ke Komisi IV,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim menyatakan bahwa penonaktifan Fathur Rachim dilakukan sebagai bentuk evaluasi terhadap sikap yang dinilai tidak kooperatif dalam pelaksanaan relokasi sekolah.

Fathur disebut tidak menunjukkan dukungan terhadap proses pemindahan, padahal keputusan relokasi telah melalui proses hukum panjang hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan agar SMAN 10 kembali ke lahan yang dikelola Yayasan Melati.

Relokasi tersebut dijadwalkan berlangsung mulai 14 Juli 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. Disdikbud Kaltim menyatakan komitmennya untuk memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai rencana tanpa mengganggu aktivitas belajar-mengajar yang selama ini berlangsung.

Ananda meminta semua pihak yang terlibat dalam kebijakan ini harus menahan diri dan mengedepankan kepentingan siswa. Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan secara damai, tanpa menimbulkan keresahan di kalangan orang tua maupun peserta didik.

“Yang penting anak-anak tetap belajar, guru tetap mengajar, dan semua berjalan seperti biasa,“ pungkasnya.

 

Related posts

Komisi IV Dorong KPAD Kaltim Miliki Sekretariat dan Anggaran Mandiri

Paru Liwu

Borong Gado-Gado dan Cendol Dawet Usai Nyoblos, Shemmy Curi Perhatian Warga di TPS 005I

ericka

Nidya Dukung Ekonomi Syariah di Kaltim

Nediawati

You cannot copy content of this page