
Samarinda, natmed.id – Anggota DPRD Kalimantan Timur Jahidin menegaskan pentingnya penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang membabat habis kawasan hutan pendidikan Universitas Mulawarman di Samarinda.
Sorotan tajam kembali diarahkan ke jantung kota Samarinda, Kalimantan Timur. Bukan karena kemajuan, melainkan karena ironi, kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) yang seharusnya menjadi ruang ilmiah bagi generasi muda, justru tercabik oleh aktivitas tambang batu bara.
Jahiddin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas perusakan kawasan yang seharusnya steril dari kepentingan industri ekstraktif.
“Karena ini adalah hutan kebanggaan rakyat Kalimantan Timur, maka pelakunya harus diproses. Kita tidak boleh jadi bulan-bulanan oleh mahasiswa,” ujar Jahidin dalam pernyataan tegas yang disampaikan kepada wartawan, Selasa, 1 Juli 2025.
Ia menilai, kasus perambahan kawasan hutan seluas 3,26 hektar tersebut bukan perkara sepele dan perlu menjadi perhatian serius seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kawasan yang dirambah tersebut merupakan bagian dari total 299,03 hektar hutan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020.
Status ini menegaskan bahwa kawasan tersebut diperuntukkan khusus bagi keperluan pendidikan dan pelatihan kehutanan di bawah naungan Fakultas Kehutanan Unmul.
Namun kenyataan di lapangan bertolak belakang. Sejumlah alat berat ditemukan beroperasi di dalam kawasan KHDTK, dan sebagian area sudah dalam kondisi terbuka, nyaris tak bersisa vegetasinya.
Pihak Universitas Mulawarman pun tak tinggal diam. Mereka telah melaporkan temuan aktivitas penambangan ilegal ini kepada berbagai pihak, termasuk Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Kalimantan serta Gubernur Kalimantan Timur.
Merespons kondisi tersebut, Jahidin mengusulkan agar DPRD Kalimantan Timur segera menggelar rapat lintas komisi untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh. Komisi I akan membahas aspek penegakan hukum, Komisi III membidik sisi pertambangan, sementara Komisi IV menyoroti dampak lingkungan dari perambahan ini.
Langkah koordinatif ini, menurutnya, penting agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar kuat dan berdaya tekan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Semua harus hadir dan kita tegas saja mengeluarkan rekomendasi. Ini menyangkut marwah lembaga pendidikan dan kehormatan rakyat Kalimantan Timur,” katanya.
Ia menekankan, DPRD tidak akan membiarkan lembaga akademik seperti Unmul menjadi korban pembiaran sistemik.
Jahidin juga mendorong agar kawasan yang telah dirusak dipulihkan sebagaimana fungsinya semula sebagai laboratorium hidup bagi mahasiswa kehutanan. Hutan tersebut, lanjutnya, adalah pusat pembelajaran yang tidak tergantikan dan tak boleh dikompromikan dengan kepentingan ekonomi sesaat.
Ia berharap langkah cepat dan konkrit bisa segera diambil oleh seluruh pihak, agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum tidak terkikis. Sebab, menurutnya, membiarkan kasus ini berlarut sama saja dengan merelakan kerusakan ekosistem yang lebih luas.