Samarinda, natmed.id – Perusahaan di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan dengan menyusun Peraturan Perusahaan (PP) sesuai regulasi. Penegasan ini disampaikan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim saat menggelar sosialisasi Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan PP Tahun 2025, pada hari Rabu, 25 Juni, di Aula Disnakertrans, Jalan Kemakmuran, Samarinda.
Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah untuk mendorong perusahaan mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 108. Dalam aturan itu, setiap pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 orang diwajibkan menyusun Peraturan Perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta tata tertib kerja.
Sekretaris Disnakertrans Kaltim, Aji Syahdu Gagah Citra, dalam sambutannya menjelaskan bahwa PP merupakan instrumen penting dalam pengelolaan hubungan kerja yang sehat dan profesional.
“Peraturan Perusahaan adalah aturan tertulis yang disusun oleh pengusaha dan memuat syarat-syarat kerja serta tata tertib di lingkungan perusahaan,” jelasnya.
Lebih jauh, Aji menegaskan bahwa dokumen ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi landasan hukum internal yang berlaku bagi kedua belah pihak di lingkungan kerja. Ia mengingatkan bahwa PP hanya berlaku setelah mendapat pengesahan resmi dari pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Ketenagakerjaan.
“Ini adalah salah satu instrumen penting dalam hubungan industrial, agar para pengusaha dan petugas teknis memahami pentingnya syarat-syarat kerja yang sesuai ketentuan, dan mampu mengimplementasikannya di unit kerja masing-masing,” katanya.
PP memuat berbagai aspek hubungan kerja, mulai dari jam kerja, cuti, disiplin, hingga sanksi. Penyusunan dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya konflik yang merugikan kedua belah pihak. Dalam praktiknya, Disnakertrans menemukan masih banyak perusahaan yang belum memiliki PP, atau menyusunnya tanpa mengacu pada pedoman resmi yang berlaku.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Disnakertrans Kaltim ingin memperkuat pemahaman teknis para pelaku usaha, terutama dalam menyusun isi peraturan, tahapan legalisasi, serta pentingnya melibatkan unsur pekerja dalam proses penyusunan. Partisipasi aktif pekerja dianggap penting agar PP benar-benar menjadi pedoman bersama, bukan hanya kepentingan sepihak dari perusahaan.
“Dengan disusunnya PP yang baik dan jelas, hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja menjadi lebih tegas. Hal ini juga mencegah terjadinya perselisihan atau masalah hubungan industrial di masa depan,” lanjut Aji Syahdu.
Disnakertrans menilai penyusunan PP yang sesuai prosedur tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja, tetapi juga memberi kepastian operasional bagi perusahaan itu sendiri. Dalam jangka panjang, kepatuhan terhadap regulasi akan menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan produktif.
Selain itu, sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk menekan potensi perselisihan tenaga kerja di Kaltim, yang masih kerap dipicu oleh ketidakjelasan aturan kerja di lingkungan perusahaan. Dengan PP yang sah dan disepakati, baik pekerja maupun pengusaha memiliki pijakan yang sama dalam menyelesaikan permasalahan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan perusahaan, pengurus serikat pekerja, dan petugas teknis ketenagakerjaan dari berbagai sektor. Disnakertrans menyatakan akan terus melakukan pendampingan dan monitoring terhadap implementasi Peraturan Perusahaan di seluruh wilayah Kaltim, sekaligus menindaklanjuti perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut.