Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mewujudkan komitmennya dalam memperkuat infrastruktur layanan kesehatan. Salah satunya, melalui pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Muhammad Salehuddin II (RSUD AMS II) di Kota Samarinda.
Pengembangan RSUD AMS II yang sempat tertunda karena persoalan izin prinsip itu menargetkan peningkatan status menjadi rumah sakit kelas B.
Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin mengungkapkan bahwa hambatan administratif yang selama ini membatasi operasional rumah sakit telah terselesaikan.
Maka, fokus pemprov adalah mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan RSUD AMS II.
“Secara prinsip, pak gubernur sudah menyampaikan keinginan agar RSUD AMS II ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas B,” ujar Jaya belum lama ini.
Bukan hanya tentang status, ia melanjutkan, pengembangan RSUD AMS II juga tentang peningkatan kualitas layanan, fasilitas, dan sumber daya manusia.
“Kita ingin rumah sakit ini menjadi salah satu pilar utama pelayanan kesehatan di Kaltim,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jaya menjelaskan, pengembangan RSUD AMS II akan memanfaatkan lahan tambahan di sebelah kanan gedung yang luasnya mencapai sekitar 3.000 meter persegi.
Lahan ini dinilai sangat strategis untuk membangun fasilitas penunjang, seperti ruang rawat inap tambahan, ruang ICU, ruang operasi modern, serta laboratorium dan lainnya.
Peningkatan status menjadi kelas B bukan sekadar label, namun harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.
Hal ini termasuk ketersediaan tenaga medis spesialis, peralatan medis yang memadai, serta sistem manajemen rumah sakit yang sesuai standar nasional.
Saat ini, pihak pemprov sedang memulai tahapan studi kelayakan (feasibility study), penyusunan master plan, hingga Detail Engineering Design (DED) sebagai prasyarat pengembangan fisik.
“Target kami, seluruh dokumen perencanaan ini dapat diselesaikan tahun ini. Tahun depan, kami harapkan proses pengajuan anggaran pembangunan bisa dimulai, sehingga tidak ada lagi penundaan,” tuturnya.
RSUD AMS II sendiri memiliki posisi strategis karena terletak di ibu kota provinsi dan dapat menjadi rumah sakit rujukan regional untuk wilayah tengah dan utara Kaltim.
Keberadaannya sangat penting untuk memperkuat sistem rujukan berjenjang dan mengurangi beban rumah sakit lain yang sudah overkapasitas.
Selain itu, pengembangan RSUD AMS II diharapkan mampu menciptakan akses pelayanan kesehatan yang lebih adil dan merata, khususnya bagi warga kurang mampu yang selama ini terkendala biaya maupun jarak untuk mendapatkan layanan kesehatan lanjutan.
Pemprov juga berkomitmen mengintegrasikan pengembangan RSUD AMS II dengan program inovatif lainnya. Program itu seperti pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal dalam pelayanan BPJS Kesehatan.
Artinya, ke depan masyarakat cukup membawa KTP untuk mendapatkan layanan kesehatan, termasuk di RSUD AMS II, tanpa perlu menunjukkan kartu BPJS fisik.