National Media Nusantara
BontangHukum

Klarifikasi Terkait Dugaan Korupsi Mantan Direktur Perusda AUJ Bontang

Reporter: Emmi – Editor: Redaksi

Bontang, Natmed.id – Ngabidin Nurcahyo selaku Kuasa Hukum Mantan Direktur PT Bontang Transport menggelar konferensi press, terkait dugaan keterlibatan korupsi mantan Direktur Perusda AUJ Bontang, Andi Muhammad Amri. Namun, tuduhan dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai Rp 16,9 miliar tersebut, secara tegas dibantah.

Ngabidin Nurcahyo memberikan klarifikasi dugaan keterlibatan kliennya di kasus yang menjerat Dandi Prio Anggono itu. Ia menyatakan, saat ini kliennya masih berstatus sebagai saksi di kasus yang merugikan negara senilai Rp 8 miliar lebih ini.

“Perlu meluruskan terkait isu yang beredar supaya tidak berkembang liar menjadi opini yang merugikan klien kami,” kata Ngabidin saat menggelar jumpa pers di kedai Yukopi pada Jumat, (12/6/2020).

Dirinya menyebut, dugaan turut serta dalam memuluskan kasus korupsi di perusahaan plat merah tersebut dinilai tidak benar. Kliennya disebut, mampu menunjukkan bukti terhadap sangkaan yang dituduhkan.

Ngabidin membantah, dugaan bahwa kliennya selama menjabat Direktur PT Bontang Transport tak pernah melaporkan keuangan kepada induk perusahaan (Perusda AUJ).

Selanjutnya dikatakan, kliennya memiliki tanda bukti penyampaian laporan keuangan kepada induk perusahaan, berupa laporan keuangan tahun 2014 dan laporan keuangan semester pertama 2015.

“Bahwa jika pada saat penyerahan laporan keuangan tersebut, saudara Dandi Priyo Anggono tidak merasa menerima atau tidak tahu, oleh karena pada saat itu PT Perusda AUJ sudah berganti pimpinan oleh Plt Direktur saudara Sony Suwito Adicahyono,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dugaan bahwa 3 aset mobil dari PT Bontang Transport ke Perusda yang dikabarkan raib juga dibantah. Pihaknya memiliki bukti berupa berita acara penyerahan aset ini yang diteken oleh Direktur PT Bontang Transport, Andi Amri dan Direktur Perusda AUJ, Dandi Prio Anggono.

“Berita Acara serah terima asset mobil PT Bontang Transport, nomor : 539/001/BAP/BT-AUJ/III/14, tertanggal 18 Maret 2014,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga meluruskan terkait dugaan rangkap jabatan selama memimpin PT Bontang Transport. Pihaknya mengatakan penunjukkan posisi direktur di unit usaha Perusda AUJ ini berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham-Luar Biasa (RUPS-LB) pada 2012 lalu.

Dari hasil notulensi hasil rapat tersebut tertuang di 2 poin, yakni Pra RUPSLB, Rencana Pergantian Pengurus PT Bontang Transport.

Related posts

Sudah Diresmikan Januari, Pasar TCM Loktuan Belum Bisa Beroperasi

Aditya Lesmana

Bhabinkamtibmas Dampingi Garda Isoman

natmed

Personel Polres Bontang Budidaya Ayam Potong, Bantu Penuhi Kebutuhan Masyarakat Sekitar

natmed