National Media Nusantara
DPRD Samarinda

Komisi III DPRD Samarinda Sidak UD Material Jaya Abadi, Ada Apa?

Samarinda, Natmed.id – Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UD Material Jaya Abadi di Jalan KH. Mas Mansyur No.25, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin (23/12/2024).

Sidak ini sebagai evaluasi pengelolaan lingkungan dan perizinan usaha di lokasi yang digunakan untuk penumpukan material koral dan pasir.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar menyebut sidak ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan, terutama tentang dampak lingkungan.

“Kami ingin memastikan usaha-usaha seperti ini memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan. Kami juga mengecek izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) serta Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan),” ujar Deni.

“Masalah krusial yang kami temui adalah tanggul yang terlalu kecil dan kurang memadai untuk mencegah dampak aliran air hujan yang deras,” sambungnya.

Deni menambahkan, lokasi usaha UD Material Jaya Abadi memiliki luas sekitar enam hektare. Semestinya, dari luasan tersebut sudah memiliki dokumen Amdal, mengingat skala usahanya yang lebih besar dibandingkan toko material biasa.

“Kami juga mempertanyakan izin usahanya. UD seharusnya merupakan toko kecil, bukan usaha besar seperti ini. Maka dari itu, kami ingin memastikan apakah mereka memiliki izin usaha lain atau masih menggunakan izin toko kecil,” tegasnya.

Sidak juga menyoroti dampak lingkungan akibat aktivitas penumpukan material. Deni mengungkapkan, belum lama ini terjadi pengangkatan tanah sungai di sekitar lokasi akibat tidak adanya tanggul yang memadai.

Hal tersebut berisiko menghambat aliran sungai menuju Sungai Mahakam dan memicu bencana serupa di masa mendatang.

“Kami telah memberikan saran agar tanggul diperbesar dan aliran sungai dibuat lebih leluasa. Kami juga meminta dinas terkait untuk menindaklanjuti hal ini dan memastikan pihak pengusaha memenuhi rekomendasi yang kami berikan,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga mencatat potensi pencemaran lingkungan dari limbah di lokasi usaha tersebut. Deni menegaskan perlunya langkah konkret untuk memastikan pengelolaan limbah sesuai standar.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda yang turut hadir dalam sidak ini diminta untuk mengevaluasi dan berkoordinasi dengan pihak UD Material Jaya Abadi terkait langkah-langkah perbaikan.

“Kami tidak ingin kejadian buruk terulang. Langkah pengawasan ini akan terus kami lakukan demi menjaga lingkungan dan mencegah dampak buruk yang lebih besar,” tutup Deni.

Related posts

Agar Bisa Bersaing di IKN, Harus Siapkan SDM

Nediawati

Laila Fatihah Tanggapi Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin

Febiana

Samarinda Harus Mempersiapkan Layanan Sebagai Kota Penyangga IKN

Nediawati