Reporter: Nana Puji – Editor: Redaksi
Samarinda, Natmed – Pandemi Covid-19 berdampak pada segala aspek kehidupan, sampai urusan ibadah. Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) RI baru-baru ini mengeluarkan surat keputusan tentang penundaan ibadah haji.
Direktur operasional, PT Arrehlah, Hadratul Agustaniah, menjelaskan karena pandemi Covid-19, negara Arab Saudi melakukan lockdown. Akibatnya, pelaksanaan haji 2020 dibatalkan.
“Sebenarnya tidak batal, hanya saja ditunda di tahun depan. Karena itu, kami selaku travel haji mengingatkan, kepada jamaah tetap menjaga niat ibadahnya, serta tidak menarik kembali uang ibadah,” ungkapnya.
Hadratul, menyebutkan pengembalian dana haji yang sudah disetor masih menunggu keputusan dari Kemenag RI. Karena belum ada kejelasan status jamaah haji yang terdaftar untuk tahun depan. “Jika dana ditarik bagaimana, sebaliknya kalau tidak dirarik bagaimana,” ujarnya.
Menurutnya, jika memikirkan sisi dari keselamatan jamaah, memang lebih baik pemerintah menunda haji. “Demi kebaikan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.