Jakarta, Natmed.id – KPU Kalimantan Timur kembali menyelenggarakan debat publik kedua bagi pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2024 pada Minggu malam (3/11/2024) di studio CNN Indonesia, Jakarta.
Mengusung tema “Tata Kelola Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat,” acara ini menjadi ajang penting untuk menyampaikan visi dan misi para kandidat kepada publik.
Dua pasangan calon, Isran Noor-Hadi Mulyadi (nomor urut 1) dan Rudy Mas’ud-Seno Aji (nomor urut 2), memanfaatkan momentum ini untuk memaparkan program unggulan mereka terkait pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat. Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, menekankan pentingnya debat sebagai sumber informasi bagi pemilih.
“Debat ini bukan sekadar formalitas, tetapi kesempatan bagi masyarakat Kaltim untuk lebih memahami apa yang ditawarkan setiap kandidat, sehingga bisa menentukan pilihan dengan informasi yang lebih lengkap,” jelas Fahmi.
Fahmi mengajak masyarakat untuk mencermati visi dan misi setiap paslon sebagai landasan dalam memilih calon pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka.
Fahmi juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran acara, mulai dari media hingga panelis dan tim perumus.
“Kami berterima kasih kepada semua yang berkontribusi. Harapan kami, partisipasi masyarakat pada hari pemungutan suara 27 November nanti dapat meningkat dan memenuhi target nasional sebesar 77,5 persen,” ungkapnya.
Debat ini disiarkan langsung bekerja sama dengan CNN Indonesia, menghadirkan format baru dibandingkan debat pertama yang berlangsung di Samarinda.
Menurut Fahmi, topik debat dipersiapkan secara mendalam oleh panelis untuk menggali komitmen para calon dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memperkuat pemberdayaan masyarakat Kaltim.
Sebagai bagian dari peraturan kampanye, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 100 pendukung untuk menjaga ketertiban.
“Kami berharap debat ini dapat menjadi referensi utama bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin yang mereka nilai terbaik,” tutup Fahmi.
Debat ini merupakan rangkaian kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 mengenai teknis pelaksanaan kampanye Pilkada Serentak 2024.