National Media Nusantara
Hukum

Dugaan Korupsi Rp1,27 Triliun, Komisaris PT ASDP Diperiksa KPK

Teks: Kapal penyeberangan ASDP rute Ajibata-Ambarita di kawasan wisata Danau Toba, Sumatra Utara (Sumut). (Dok: ASDP)

Samarinda, Natmed.id – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang menyeret nama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Susi Meyrista Tarigan (SMT), salah satu komisaris perseroan itu dipanggil untuk diperiksa terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.

SMT diminta hadir sebagai saksi yang pemeriksaannya dilangsungkan di Gedung Merah Putih, Jakarta.

“SMT, Komisaris PT ASDP, hari ini kami periksa terkait dengan penyelidikan yang sedang berjalan,” ungkap Tessa Mahardika Sugiarto, Juru Bicara KPK, Jumat (9/8/2024) siang.

Kasus ini pertama kali mencuat ke publik pada 11 Juli 2024, di mana dugaan korupsi dalam proses akuisisi dan kerja sama usaha (KSU) ini berpotensi menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp1,27 triliun.

Hingga kini, penyidik KPK telah melakukan beberapa tindakan, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut.

Meski telah dilakukan beberapa langkah hukum, KPK masih belum merinci secara jelas siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri dengan nomor 887/2024 untuk empat orang, termasuk satu pihak swasta berinisial A, serta tiga orang dari internal PT ASDP, yaitu HMAC, MYH, dan IP. Pencegahan ini diberlakukan selama enam bulan ke depan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang sangat besar serta keterlibatan petinggi perusahaan dalam dugaan korupsi tersebut.

Related posts

Eksekusi Lahan Disoal, Ocean Resto Pertanyakan Prosedur dan Nasib Karyawan

Ellysa Fitri

Ketua PN Balikpapan Ungkap Dasar Hukum Eksekusi Ocean’s Resto

Ellysa Fitri

Usai Tangkap Bandar Sabu, BNNP Kaltim Kejar Jaringan Narkoba yang Lebih Besar

Alfi

You cannot copy content of this page