Samarinda, Natmed.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas laporan keuangan. Kali ini, untuk pengelolaan tahun 2023.
Serah terima laporan hasil pemeriksaan (LHP) itu disaksikan secara virtual oleh sejumlah pejabat Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) berlangsung di aula institusi tersebut, Jumat (26/7/2024).
Kepala Kantor Wilayah Gun Gun Gunawan, Kepala Divisi Administrasi Idris, Kepala Divisi Pemasyarakatan Heri Azhari, serta pejabat struktural dan jajaran Kemenkumham Kaltim turut hadir secara daring.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyatakan Kemenkumham terus melakukan pembenahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
BPK RI tidak menemukan permasalahan signifikan dalam laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023 yang dapat mempengaruhi penilaian opini.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang didampingi oleh Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
Pencapaian opini WTP ini merupakan kali ke-15 secara berturut-turut. Hal ini mencerminkan komitmen kuat Kemenkumham terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Dalam sambutannya, Menkumham Yasonna H. Laoly menyampaikan apresiasi kepada tim pemeriksa BPK RI atas kerja sama yang solid dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).
Ia menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan dorongan untuk terus memperkuat komitmen Kemenkumham dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
Yasonna juga menyampaikan bahwa rekomendasi dan temuan dalam LHP BPK RI akan segera ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham.
“Atas temuan dan rekomendasi yang terdapat pada LHP BPK RI, saya harapkan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan secara tepat”, ucap Menkumham Yasonna.
Ia berharap agar pencapaian opini WTP tidak menjadi alasan untuk berpuas diri, melainkan menjadi motivasi dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan publik.