Samarinda,Natmed.id – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur (KPU Kaltim) Iffa Rosita menggarisbawahi urgensi keterlibatan perempuan dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tekankan agar KPU di 10 kabupaten/kota se-Kaltim memperhatikan keterlibatan perempuan setidaknya sebanyak 30 persen,” ujarnya saat memberikan sambutan di pelantikan PPK, Kamis (16/5/2024).
Ia juga menegaskan perlunya kebijakan afirmatif untuk menjamin keterlibatan perempuan di PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kaltim.”Di Kaltim, saya berinisiatif untuk mewajibkan keterlibatan perempuan di PPK dan PPS,” tambahnya.
Iffa juga mengkritisi minimnya peran perempuan dalam proses politik di Kaltim, serta mengajak perempuan yang terlibat di KPU untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Dengan partisipasi perempuan di PPK, PPS, dan KPU, kita dapat memperjuangkan hak-hak perempuan di Kaltim tanpa mengintimidasi pria,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Iffa juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap rendahnya partisipasi pemilih di Samarinda pada pilkada 2020 yang hanya mencapai 51 persen dari target nasional.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama bagi semua pihak, bukan hanya PPK, KPU atau pemerintah, melainkan seluruh masyarakat Kaltim, khususnya di Samarinda,” katanya.
Menanggapi hal ini, pada pemilu 2024 di Samarinda, partisipasi pemilih mencapai 78 persen yang diharapkan menjadi acuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pilkada 2024.
Iffa Rosita juga menyoroti tiga indikator kesuksesan Pilkada 2024, yaitu partisipasi masyarakat yang tinggi. Kemudian, minimnya gugatan dan pelaksanaan tahapan pilkada yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan tetap mematuhi regulasi yang berlaku, semuanya akan berjalan dengan lancar. PPK tidak diperbolehkan melakukan inovasi yang bertentangan dengan peraturan yang sudah ada,” pungkasnya.