Samarinda, Natmed.id– Ketua Pansus II DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim mendorong pemerintah kota (pemkot) dan institusi terkait secara intens mengajak para pelaku usaha mengajukan diri sebagai penerima sertifikat halal bagi produknya.
Hingga kini, sebagian dari mereka masih enggan mengurusi salah satu legalitas usaha tersebut. Pemicunya, dinilai karena mereka tidak paham
Rohim menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi terkait persoalan pelaku usaha yang enggan mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Menurutnya, keengganan tersebut disebabkan oleh ketidakpahaman mereka terhadap aturan pajak yang berlaku.
“Dalam hal ini yang dibutuhkan sebenarnya adalah edukasi. Pajak hanya berlaku bagi usaha dengan omzet tertentu, sehingga tidak semua UMKM harus berurusan dengan legalitas dan konsekuensi pajak,” ujarnya.
Hal ini diungkapkannya usai Rapat Pansus II DPRD Kota Samarinda terkait penyusunan dan pembentukan Raperda tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Ruang Rapat Gabungan Lt.1 DPRD Kota Samarinda, Rabu (20/3/2024).
Rohim memaparkan ketakutan terhadap pajak seringkali menjadi alasan utama pelaku usaha untuk menghindari proses pengurusan sertifikat halal. Namun, hal ini sebenarnya merupakan pemahaman yang keliru.
“Kan ini yang dikhawatirkan pajak. Artinya, pendapatan belum tentu, tapi pajaknya jadi pasti. Itu yang mereka khawatirkan. Tapi, jika melihat dari peraturan yang ada, tidak semua UMKM itu dikenakan pajak, hanya yang mencapai omzet tertentu,” jelas Rohim.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat halal justru membuka potensi pasar yang besar bagi pelaku usaha. Terutama di Kalimantan Timur yang kaya akan sumber daya alam.
“Urusan legalitas seperti sertifikat halal ini mesti segera diupayakan oleh seluruh UMKM kita untuk bisa mendapatkannya. Ini bukan hanya masalah kewajiban hukum, tapi juga potensi peluang pasar yang besar, terutama di sektor IKN,” tambahnya.
Rohim menegaskan perlunya sosialisasi yang lebih intensif dari pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun lembaga terkait, dalam upaya meningkatkan pemahaman terhadap aturan pajak dan legalitas produk halal.
“Kami akan menggalakkan program sosialisasi dan edukasi kepada para pelaku usaha, terutama UMKM, agar mereka lebih memahami bahwa proses pengurusan sertifikat halal tidaklah serumit yang dibayangkan, dan pajak bukanlah hambatan utama dalam hal ini,”jelasnya.
Dengan adanya upaya sosialisasi dan edukasi yang intensif, diharapkan pemahaman terhadap pajak dan legalitas produk halal dapat meningkat, sehingga lebih banyak pelaku usaha yang bersedia mengurus sertifikat halal untuk produknya, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang pasar yang lebih luas bagi UMKM di Kota Samarinda.