National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Sebanyak 632 Narapidana di Kaltim Terima Remisi Natal

Hari Raya Natal

Samarinda,Natmed.id – Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Gun Gun Gunawan memimpin acara penyerahan remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus bagi narapidana dan anak binaan di Rutan Kelas IIA Samarinda, Senin (25/12/2023). Remisi ini bertepatan dengan perayaan Natal tahun ini.

Acara ini mengusung tema Natal “Kemuliaan Bagi Allah dan Damai Sejahtera di Bumi,” mencerminkan semangat berbagi kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama. Hal ini sesuai dengan kutipan Alkitab Lukas 2:14.

Perayaan dimulai dengan tarian dari warga binaan pemasyarakatan (WBP), doa bersama, dan pemberian remisi serta pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan nasrani.

Dalam sambutannya, Gun Gun Gunawan membacakan pesan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Lapas/Rutan/LPKA.

“Remisi tentunya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” katanya.

“Dan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Gun Gun Gunawan.

Pria yang akrab disapa Pak Gun ini juga menyampaikan harapannya terkait Undang-Undang Pemasyarakatan baru. Menurutnya, regulasi tersebut akan memastikan perlakuan yang sama untuk seluruh WBP tanpa diskriminasi.

“Buktikan kalian telah berhasil berubah selama masa pembinaan di dalam lapas, saya yakin kalian dapat berubah menjadi lebih baik dari sebelumnya, banggalah kepada diri kalian dan bahagiakan keluarga kalian,” imbuhnya.

Pada Hari Raya Natal 2023 pemerintah memberikan remisi khusus kepada 15.922 narapidana. Jumlah itu terdiri dari 15.823 remisi khusus I (pengurangan sebagian) dan 99 remisi khusus II yang langsung bebas.

Pengurangan masa pidana juga diberikan kepada 146 anak binaan, dengan 142 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana I dan 4 orang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana II yang langsung bebas.

Dari Kanwil Kemenkumham Kaltim, sebanyak 632 WBP menerima Remisi Hari Natal, terdiri dari 626 orang RK I dan 6 orang RK II.

Gun Gun Gunawan mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi/pengurangan masa pidana, mengajak mereka menjadi insan yang baik dan berkontribusi dalam pembangunan.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik dengan hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik dan berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara,” tandasnya.

Kegiatan ditutup dengan penyerahan cinderamata hasil karya WBP kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim dan Kepala Divisi Pemasyarakatan.

Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Heri Azhari, dan stakeholder terkait, sementara seluruh Unit Pelaksana Teknis di luar Kota Samarinda ikut serta secara virtual.

Related posts

Pesan Kakanwil Kepada 35 CPNS Kemenkumham Kaltim

Sukri

Antisipasi Bencana, Kanwil Kemenkumham Kaltim Siapkan Digitalisasi Arsip

Phandu

Tingkatkan Level Keamanan Dari Kejahatan Transnasional, Indonesia Bangun Kerja Sama Dengan Belanda

Muhammad