Samarinda, Natmed.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melarang praktik jual beli buku pelajaran oleh pihak sekolah. Sebab, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim telah menyediakan buku tersebut secara gratis melalui perpusatakaan.
Kepala Disdikbud Kutim Mulyono dengan tegas menyatakan bahwa sekolah dilarang untuk melakukan bisnis di bidang ini.
“Ada kasus di mana koperasi sekolah menjual buku pelajaran dengan harga lebih tinggi,” ungkap Mulyono di S Caffee, Jl Untung Suropati Samarinda, Jum’at (20/10/2023).
“Sekarang ada situasi di mana pembelian buku pelajaran tidak diwajibkan, tetapi koperasi sekolah menyediakan buku tersebut. Kami sudah menyampaikan bahwa koperasi juga dilarang untuk menyediakan buku pelajaran,” tambahnya.
Mulyono juga mengimbau siapa pun yang menemukan atau menyaksikan koperasi sekolah yang masih menjual atau membeli buku pelajaran untuk segera melaporkan ke Disdikbud Kutim.
Dalam konteks penggunaan sumber daya tambahan, Mulyono menyarankan bahwa saat ini ada akses melalui internet yang dapat digunakan ketika berada di rumah bersama orang tua.
“Saat ini, kita dapat lebih bijak dalam mengelola biaya pendidikan. Karena buku-buku pelajaran kini telah tersedia dalam format e-book, dan orang tua memiliki peran penting dalam membimbing penggunaannya,” jelasnya.
Namun, Mulyono menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku di lingkungan sekolah. Jika siswa-siswi ingin membeli buku pelajaran pendamping di luar sekolah, mereka diperbolehkan melakukannya. “Instansi pendidikan tidak boleh mengkomersialisasi buku pelajaran, baik yang wajib maupun yang bersifat pendamping,” pungkasnya.