National Media Nusantara
DPRD Kaltim

Raperda Pajak dan Retribusi Jadi Perda

Penandatangan berita acara Persetujuan DPRD Provinsi Kaltim, Senin (16/10/2023).

Samarinda, Natmed.id – Rapat Paripurna Ke-38 di Gedung Utama DPRD Provinsi Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltim Hasanuddin Mas’ud.

Turut hadir Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo.

Rapat ini memiliki tiga pembahasan pokok, yaitu pertama penyampaian laporan akhir hasil kerja pansus mengenai rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kedua, membahas persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap raperda pajak dan retribusi daerah menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketiga, membahas mengenai pendapat akhir kepala daerah terhadap raperda pajak dan retribusi daerah menjadi perda.

Mas’ud menyampaikan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus pembahasan raperda pajak dan retribusi daerah itu telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan.

“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir hasil kerja pansus yang disampaikan pada rapat paripurna ini telah selesai dan sesuai dengan tata tertib dewan, dapat diterima dan disetujui,” ujarnya sewaktu memimpin rapat, Senin (16/10/2023).

Seusai pembacaan dan penyampaian laporan akhir oleh Ketua Pansus DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentunan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yaitu berita acara atau naskah persetujuan bersama antara DPRD Provinsi dan Gubernur.

Maka, dilaksanakan penandatanganan persetujuan DPRD Provinsi Kaltim bersama kepala daerah terhadap raperda pajak dan retribusi daerah menjadi perda.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Pj Gubernur Provinsi Kaltim Akmal Malik, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kaltim Muhammad Samsun, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, dan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo.

Seusai acara Sapto menyebutkan, perda tersebut dampaknya sangat besar terhadap Provinsi Kaltim, terutama melalui peningkatan pendapatan daerah. “Ini sebagai upaya untuk peningkatan pendapatan daerah,” singkatnya.

Sapto menjelaskan, perda pajak dan retribusi yang baru ini sepenuhnya merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi: 1) pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi, 2) pengelolaan transfer ke daerah/TKD, 3) pengelolaan belanja daerah, 4) pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah, dan 5) pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.

Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Related posts

Warga Biawan Keluhkan Akses Internet

Intan

Kaltim Masuk Lima Besar IKP Tertinggi di Indonesia

Muhammad

Program E-Katalog, Dukungan Disperindagkop UKM Kaltim Bagi UMKM

Laras