National Media Nusantara
Kanwil Hukum dan HAM Kaltim

Menkumham Sukses Bawa Produk UMKM Indonesia Jadi Merek Internasional

Jenewa,Natmed.id– Pemerintah Indonesia membuka peluang yang menjanjikan bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.

Hal ini diumumkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Andap Budhi Revianto, hari ini, Senin(10/7/2023) di Jakarta.

Dalam pernyataannya Andap menyampaikan informasi menggembirakan yang diterimanya dari Menteri Yasonna yang saat ini mengikuti sidang World Intellectual Property Organization (WIPO) di Jenewa, Swiss.

Menurutnya, produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia memiliki potensi untuk menjadi merek internasional.

Keberhasilan ini menjadi mungkin berkat aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa. Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur klasifikasi barang dan jasa secara internasional untuk tujuan pendaftaran merek.

“Dengan aksesi ini, pemerintah Indonesia menjadi pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut, yang pada gilirannya memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di tingkat internasional,”jelasnya.

Andap juga menjelaskan upaya yang telah dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, dalam mendorong langkah ini. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang, di kantor pusat WIPO di Jenewa pada Jumat lalu.

“Dalam pertemuan bilateral tersebut, Menteri menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement kepada Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang,” jelas Andap.

Lebih lanjut, Andap menambahkan, “Melalui Nice Agreement, Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang khas atau tradisional, seperti jamu, gentong, batik, dan produk tradisional lainnya, ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement.”

Aksesi Nice Agreement ini akan memberikan dorongan positif dalam promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek, baik secara nasional maupun internasional melalui Madrid Protocol, yang juga telah diaksesi oleh Indonesia.

“Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek,”tandasnya.

Keputusan pemerintah ini menjadi langkah yang strategis untuk melindungi warisan budaya Indonesia dan memperluas jangkauan produk tradisional di pasar global.

“Diharapkan dengan adanya peluang merek internasional, produk-produk khas Indonesia akan semakin dikenal dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesadaran akan kekayaan budaya negara,”harapnya.

Related posts

Lapas Kelas IIA Samarinda Gelar Rehabilitasi Bagi WBP

Nediawati

Kakanwil Gun Gun Cek Blok Hunian Tahanan Kelas IIA Tarakan

Aminah

Separuh Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

Emi