Samarinda,Natmed.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur Sofyan memberikan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2023 kepada 2 narapidana Rutan Samarinda.
Pemberian remisi tersebut diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk dapat melakukan perubahan sikap dan perilaku ke ranah yang lebih baik karena telah mendapatkan kesempatan kedua.
“Perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan,” ujar Sofyan pada Minggu (4/6/2023)
Laki-laki dengan gelar sarjana hukum pidana ini juga menyampaikan bahwa para narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak tahun ini telah memenuhi persyaratan dari administrasi hingga substansi.
Hal tersebut mencakup berperilaku baik dan tidak tercatat dalam register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan 3 bulan bagi anak binaan, dan juga ikut serta dalam program pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Sofyan juga mengharapkan para napi untuk dapat membuka lembaran baru untuk menjadi manusia baru seutuhnya. “Pidana yang dijalani saat ini dapat dimanfaatkan untuk menjalani seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh sebagai bekal saudara untuk menjadi manusia baru nantinya,” harapnya.
Warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara seluruhnya berjumlah 13 orang. Di Rutan Samarinda sendiri, terdapat 2 orang narapidana.
Sofyan berpesan kepada seluruh narapidana untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran hukum dan melanggar tata tertib yang ada di Lapas/Rutan/LPKA. (Red. Humas Kumham Kaltim/Y)