National Media Nusantara
Pemerintahan

Kemenkumham Kaltimtara Lantik MPD Notaris Tarakan Dan PPNS Kanim Nunukan

Samarinda,Natmed.id – Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan, kewenangan MPD Notaris sesuai dengan Undang-undang Jabatan Notaris yakni menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran pelaksanaan jabatan notaris.

Demikian Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan Gak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Timur Sofyan, yang melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan Anggota Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Tarakan periode 2023-2026 dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Nunukan.

Dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kaltim Dulyono, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Tarakan serta para kepala unit pelaksana teknis di Wilayah Tarakan dan Kabupaten Nunukan. Acara tersebut digelar di Ballroom Lotus Panaya Hotel Tarakan, Kamis (23/2/2023).

Dikatakan, MPD juga melakukan pemeriksaan protokol notaris secara berkala satu kali dalam satu tahun atau setiap waktu yang dianggap perlu dan menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik notaris atau pelanggaran ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut ia menambahkan, MPD Notaris mempunyai tugas dan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di sejumlah kabupaten/kota di Kaltim-Kaltara.

“Tugas untuk membina dan melakukan pengawasan terhadap 19 orang notaris di Kota Tarakan, 16 notaris Kabupaten Bulungan, sepuluh notaris Berau, tujuh notaris Nunukan, satu notaris Kabupaten Tana Tidung dan empat orang notaris Kabupaten Malinau,” ungkap Sofyan.

Terkait PPNS Kanim Kelas II TPI Nunukan, sebut Sofyan dapat bekerja secara profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur penegak hukum dan sosial control dalam rangka law enforcement (penegakan hukum) di masyarakat

“PPNS memiliki perang penting yang sangat krusial dalam penegakan hukum pidana. Harus selalu meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam melaksanakan peraturan perundangan-undangan,” tuturnya.

Ditempat yang sama Kemenkumham Kaltim merangkai dengan kegiatan “Desiminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan Tahun 2023” dengan peserta sebanyak 80 orang dari perwakilan sejumlah aparatur pemerintah daerah, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga vertikal, MPD Notaris, PPNS Kanim dan masyarakat perkawinan campur di lingkungan Kota Tarakan dan Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara.

Menghadirkan narasumber Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Kaltim Dulyono, Kepala Kantor Imigrasi Tarakan Andi Mario, dan Analisis Hukum Madya/Kordinator Status Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Delmawati. Desiminasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kewarganegaraan dan pewarganegaraan kepada masyarakat Kaltara.

Dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengatakan melalui kegiatan desiminasi kewarganegaraan negara dapat menguraikan lahirnya UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 2 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Serta memberikan upaya kepastian hukum dan keadilan dalam pemberian Kewarganegaraan Indonesia.

Kemudian kata dia, permasalahan yang dihadapi masyarakat mengenai kewarganegaraan saat ini semakin berkembang, termasuk masalah kewarganegaraan ganda pada anak dari orang tua perkawinan campur. Memberikan konsekuensi pemerintah hendaknya menindaklanjuti dengan membuat kebijakan yang mempermudah permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran WNI dan WNA.

“Sehingga anak berkewarganegaraan ganda yang telah 18 tahun atau telah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya,” ucap Sofyan dalam sambutannya.

Related posts

Masih Status KLB, Pemkot Bontang Putuskan Salat Ied di Rumah Saja

natmed

Walikota Bontang Lantik Kepala BKPSDM dan DPK

natmed

Pjs Gubernur Sulut Dukung Keberadaan JMSI Sebagai Mitra Pemerintah

natmed