Samarinda, Natmed.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda selalu konsisten dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah yang menjamin keterbukaan informasi publik dan dapat diakses oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun, pada kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, masa persidangan III tahun 2022. Rabu (7/12/2022).
Andi Harun mengatakan, pada paripurna tersebut memuat agenda persetujuan DPRD dan Pemkot Samarinda terhadap Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) Kota Samarinda, salah satunya tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Terkait Raperda Keterbukaan Informasi Publik, sebelumnya sudah menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dengan melaksanakan pemerintahan yang transparan,” kata Andi Harun kepada awak media usai rapat paripurna.
Dia menerangkan Pemkot Samarinda terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Melalui Raperda tersebut, sebut Andi Harun, menempatkan setiap badan publik di wilayah administratif Kota Samarinda memiliki kewajiban untuk membuka akses serta memberikan informasi kepada masyarakat.
Namun ditegaskannya, ada beberapa informasi yang tidak bisa di akses atau diketahui oleh masyarakat umum, yaitu informasi publik yang dikecualikan sebagaimana yang diatur untuk kepentingan negara.
“Saya sudah sampaikan kepada seluruh badan publik yang ada di Kota Samarinda, nantinya dapat melaksanakan Perda Keterbukaan Informasi Publik ini, sebagai bentuk mendukung UU KIP,” tuturnya.
“Regulasi tersebut penting, guna menjamin prinsip pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel serta reformasi birokrasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” tambahnya.