• Beranda
  • NASIONAL
  • Daerah
    • Samarinda
    • Kalimantan Timur
  • POLITIK
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
Natural Media
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Natural Media
No Result
View All Result

Empat Tersangka Korupsi Solar Cell Ditahan, Kerugian Negara Ditaksir Rp53,6 Miliar

natmed by natmed
23 Juli 2022
in Hukum
0

Kutim,Natmed.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur menahan 4 tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan solar cell PLTS home system tahun anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.

Penahanan keempat tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kutai Timur, tepat saat HUT Adhyaksa Ke-62 pada Jumat, 22 Juli 2022 sekitar pukul 11.45 Wita.

Penahanan kepada 4 tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pada hari yang sama.

“Perbuatan empat tersangka ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp53,6 miliar lebih,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Henriyadi W Putro dalam siaran pers Nomor: PR- /N.2.12.2/Ds.1/07/2022 yang diterima media ini, Sabtu (23/7/2022).

Empat tersangka yang diperiksa dan langsung dilakukan penahanan adalah
HS selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan
AB selaku ASN pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur serta Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan pada kegiatan pengadaan Solar Cell PLTS Home System Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur.

Tersangka ketiga adalah MZW selaku Direktur PT BBE, sekaligus sebagai penyalur barang yang diadakan
berupa solar cell home system. Menjadi masalah karena PT BBE tidak berkontrak dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur, tetapi perusahaan ini menjadi penyalur.

Tersangka PA selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kutai Timur yang mengelola anggaran sebesar Rp75,8 miliar yang dialokasikan untuk kegiatan pengadaan solar cell PLTS home system tahun anggaran 2020 pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Kutai Timur sejumlah 379 paket kegiatan.

Saat pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka didampingi oleh penasehat hukum yang ditunjuk oleh Jaksa Penyidik.

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap keempat tersangka, selanjutnya para tersangka dibawa oleh Jaksa Penyidik dengan pengawalan pihak Polres Kutai Timur menuju Rumah Tahanan Polres Kutai Timur untuk menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Jull 2022 sampai dengan 10 Agustus 2022,” tutup Henriyadi.

Previous Post

PPP Kaltim Yakin Lolos Verifikasi Administrasi Pemilu 2024

Next Post

Cerita Winda Windi Terlibat Pelantikan JMSI Jambi

Next Post

Cerita Winda Windi Terlibat Pelantikan JMSI Jambi

Hot News

01

Andi Faizal: Remtal Cup Jadi Modal Bontang Bidik Juara POPDA 2027

02

Asah Kemandirian dan Kepemimpinan, Pramuka SDN 001 Sangatta Selatan Gelar Perkemahan LT-I

03

Sentuhan Warna dan Keceriaan, Anak-Anak Eksplorasi Batik dalam Workshop di Ascott Waterplace...

04

Buka SPANSA CUP 2026, Andi Faizal Dorong Atlet Muda

05

Suharno Ajak Pemuda Bontang Jadi Penggerak Perubahan

Berita Terbaru

  • Andi Faizal: Remtal Cup Jadi Modal Bontang Bidik Juara POPDA 2027
  • Asah Kemandirian dan Kepemimpinan, Pramuka SDN 001 Sangatta Selatan Gelar Perkemahan LT-I
  • Sentuhan Warna dan Keceriaan, Anak-Anak Eksplorasi Batik dalam Workshop di Ascott Waterplace Surabaya
  • Buka SPANSA CUP 2026, Andi Faizal Dorong Atlet Muda
  • Suharno Ajak Pemuda Bontang Jadi Penggerak Perubahan
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.