National Media Nusantara
Polresta Samarinda

Usut Kasus Doxing Terhadap Wartawan, Polresta Samarinda Gandeng Polda Kaltim

Teks: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar

Samarinda, Natmed.id – Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan doxing terhadap seorang wartawan yang data pribadinya kerap disebarluaskan tanpa izin.

Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diterima pada senin, 19 Mei 2025, pihak polres telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim guna penanganan lebih lanjut. Menurutnya, koordinasi dengan polda dilakukan karena penanganan kejahatan siber memerlukan waktu dan proses yang tidak sederhana.

“Kejahatan siber itu tidak bisa langsung ditangani seperti kejahatan konvensional. Harus melalui proses pengumpulan bukti dan pelacakan digital yang rumit,” ujar Hendri saat ditemui wartawan usai memantau pengamanan aksi demonstrasi ojek online di halaman Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 20 Mei 2025.

Disinggung tentang penyebaran data pribadi wartawan tersebut melalui akun-akun buzzer yang kemungkinan dioperasikan secara berkelompok, ia menyatakan belum bisa dipastikan karena proses penyelidikan masih berjalan.

“Saya belum bisa menyimpulkan apakah dilakukan secara individu atau kelompok. Laporan baru kami terima kemarin, jadi penyelidikan masih berlangsung,” kata Kapolres Samarinda.

Menurut Hendri, langkah awal yang dilakukan pihaknya adalah memverifikasi bukti digital dan melacak identitas akun-akun anonim yang menyebarkan data pribadi wartawan itu. Karena keterbatasan sarana di tingkat Polresta, pihaknya meminta dukungan dari tim forensik siber Polda Kaltim atau bahkan Direktorat Siber Mabes Polri.

“Kami pasti minta bantuan polda dan jika perlu, Mabes Polri. Kami serius menangani kasus ini,” tegasnya.

Meski begitu, Hendri belum dapat memastikan apakah unsur pidana sudah terpenuhi. Ia menekankan proses hukum memerlukan bukti kuat dan tidak bisa diputuskan terburu-buru.

“Saya tidak bisa memastikan ini tindak pidana tanpa bukti lengkap. Tapi kalau sudah lengkap, kami tindaklanjuti,” katanya.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah akun anonim di media sosial menyebarkan foto, informasi pribadi, dan data keluarga wartawan yang bersangkutan.
Tindakan ini diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang aktif mengkritik kebijakan pemerintah kota.

Organisasi pers di Kaltim mengecam keras tindakan doxing tersebut. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Abdurrahman Amin menyatakan tindakan tersebut merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers di daerah.

“Kami mengecam keras. Ini bukan hanya soal pelanggaran privasi, tapi intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik,” tegas Abdurrahman.

Koalisi Pers Kaltim pun menyatakan siap mendampingi wartawan yang bersangkutan. Koalisi juga mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku yang terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Perlindungan bagi pekerja media juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini dirilis, Polresta Samarinda belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan. Hendri memastikan pihaknya akan menginformasikan update apabila ada hasil penting.

“Kami pasti memberikan update kalau ada perkembangan. Yang jelas, prosesnya sedang berjalan,” pungkasnya.

Related posts

Pelaku Pembunuh JN Ngaku Dua Kali Dihantui Korban

Febiana

Polresta Samarinda Perketat Pemantauan Medsos Demi Keamanan Pemilu

Laras

Kisah Staf Marketing dan Sopir, Karena Alasan Ekonomi, Rekan Kerja Dibunuh

Febiana

You cannot copy content of this page