Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi
Samarinda, Natmed.id – RS (18), warga Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu, tertangkap mencuri di rumah tetangganya. Hasil curian tersebut berupa 2 cincin emas dan uang Rp 5 juta, aksi itu dilakukan Rabu (6/5/2020), pekan lalu.
Rupanya RS sudah terlatih. Ia melakukan beraksi dengan memanjat jendela lantai dua rumah tetangganya, di Jalan Wiraguna Kelurahan Sidodadi. Pelaku berhasil masuk saat rumah dalam keadaan sepi.
Dua cincin emas tersebut beratnya 3,3 gram dan 3,2 gram, serta uang tunai Rp 5 juta langsung dibawanya kabur. Namun aksi pelaku ternyata sempat diketahui anak pemilik rumah, yang keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.
“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari anak korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, Kamis (14/5/2020).
Pada Jumat (8/5/2020) malam, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku, hasil kejahatannya itu berupa 2 cincin emas telah dijual seharga Rp 1 juta dan Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.