HukumNewsSamarinda

2 Cincin Emas dan Uang Rp 5 Juta, Digasak Tetangga Sendiri

Reporter : Fikry Ramadhan – Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.id – RS (18), warga Kelurahan Sidodadi Samarinda Ulu, tertangkap mencuri di rumah tetangganya. Hasil curian tersebut berupa 2 cincin emas dan uang Rp 5 juta, aksi itu dilakukan Rabu (6/5/2020), pekan lalu.

Rupanya RS sudah terlatih. Ia melakukan beraksi dengan memanjat jendela lantai dua rumah tetangganya, di Jalan Wiraguna Kelurahan Sidodadi. Pelaku berhasil masuk saat rumah dalam keadaan sepi.

Dua cincin emas tersebut beratnya 3,3 gram dan 3,2 gram, serta uang tunai Rp 5 juta langsung dibawanya kabur. Namun aksi pelaku ternyata sempat diketahui anak pemilik rumah, yang keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Samarinda Ulu.

“Kami lakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari anak korban,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan, Kamis (14/5/2020).

Pada Jumat (8/5/2020) malam, pelaku diamankan dan mengakui perbuatannya. Ia mengaku, hasil kejahatannya itu berupa 2 cincin emas telah dijual seharga Rp 1 juta dan Rp 700 ribu. Atas perbuatannya, RS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Related posts

DPD RI Bentuk BULD Guna Tingkatkan Peran Perda

natmed

Warga Loktuan Kembali Tertangkap Edarkan Sabu-Sabu

natmed

Kajati Kaltim Melantik 3 Kajari, Deden: Kejar Penuntasan Kasus Lama

natmed

Leave a Comment