Samarinda,Natmed.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana narkotika, pada Jumat (19/5/2023) di Kantor BNNP Kaltim Jalan Rapak Indah Samarinda.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen Kombes Pol Dedi Agustono mengungkapkan BNNP Kaltim berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Informasi intelijen yang diterima BNNP Kaltim menunjukkan adanya peredaran sabu di Kota Samarinda, tepatnya di JB Hotel Samarinda, Kecamatan Samarinda Kota, Kalimantan Timur.
“Pada hari Rabu, tanggal 5 April 2023, sekitar pukul 18.50 Wita, Tim BNNP Kaltim berhasil melakukan penindakan terhadap dua tersangka AA dan HR yang menggunakan mobil berwarna merah dengan nomor polisi KT 1727 AR. Keduanya kemudian diamankan dan diinterogasi oleh tim di Jalan KH Agus Salim No 16 Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota (parkiran Hotel JB),” ungkap Dedi.
Selama dilakukan penggeledahan terhadap pelaku dan mobil, tim menemukan 5 poket sabu di dasbord, 1 poket sabu dalam dompet dan 1 poket sabu di dalam celana tersangka AA. Setelah dihadapkan dengan barang bukti, keduanya mengakui bahwa paket tersebut merupakan narkotika jenis sabu milik mereka.
“Tersangka mengaku rencananya akan membawa narkotika tersebut ke Kabupaten Penajam Paser Utara dan mengedarkannya di wilayah Kecamatan Sepaku sekitar IKN,” kata Dedi.
“Rencananya akan diedarkan untuk pekerja di IKN,” imbuhnya.
Dari pelaku BNN Provinsi Kaltim berhasil mengamankan 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 5,9 gram/brutto (netto: 4,22 gram).
Kemudian, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa menuju BNNP Kaltim di Samarinda untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah dilakukan proses penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut, dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika tersebut.”Ya, alhamdulillah hari ini kami lakukan pemusnahan,” tegas Dedi.