Samarinda, Natmed.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak tegas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebuah warung di Jalan Cipto Mangunkusumo, Loa Janan Ilir, yang dikenal masyarakat dengan sebutan Warung Daeng digerebek pada Senin, 15 September 2025. Dari lokasi, aparat mengamankan 710 botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini mengatakan Warung Daeng bukan kali pertama jadi sasaran operasi. Lokasi tersebut sudah berulang kali ditegur, namun tetap membandel dengan menjajakan miras.
“Tempat ini memang sudah sering menjadi sasaran karena terbukti tetap melanggar meskipun sudah pernah ditindak. Hari ini kami amankan 710 botol miras bercampur dari warung tersebut,” kata Anis.
Sebelum razia dilakukan, tim Satpol PP lebih dulu melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung. “Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu sebelum operasi. Jadi, target benar-benar valid,” tambahnya.
Penggerebekan yang melibatkan puluhan personel ini berlangsung tanpa perlawanan dari pemilik warung, meski sempat menarik perhatian warga sekitar. Ratusan botol miras yang ditemukan langsung diangkut menggunakan truk ke Kantor Satpol PP Samarinda untuk dijadikan barang bukti.
Tidak hanya menindak miras, operasi hari itu juga menyasar pedagang kaki lima (PKL), anak jalanan, dan pengamen berkedok badut. Namun fokus utama tetap pada peredaran miras tanpa izin yang dinilai meresahkan warga.
Semua miras sitaan berstatus ilegal karena tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut akan diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Kasus ini tetap akan disidangkan. Nantinya hakim yang memutuskan apakah dikenakan denda, penyitaan, atau sanksi lain. Yang jelas, ada konsekuensi hukum yang akan diterima,” jelasnya.
Penindakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 19 dan Pasal 20 yang secara tegas melarang penjualan miras tanpa izin. Anis menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran ini.
“Jelas ini ilegal, karena dijual bebas di warung tanpa izin. Sesuai Perda Tibum terbaru, pelanggaran seperti ini tidak dapat ditoleransi,” pungkasnya.