Samarinda, Natmed.id – Seorang warga Sungai Kunjang berinisial S (64) menjadi korban tindak pidana penggelapan sepeda motor setelah motornya dipinjam pelaku namun tidak dikembalikan. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Senin 8 September 2025.
Pelaku berinisial A (30) awalnya datang ke rumah korban dengan alasan meminjam sepeda motor untuk pulang sebentar. Namun setelah ditunggu berjam-jam, motor tidak kunjung dikembalikan. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil.
Beberapa hari kemudian, korban mendapat informasi dari istri pelaku bahwa motor Honda Vario 125 warna merah tersebut telah digadaikan seharga Rp3,5 juta. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta dan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang.
Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan A beserta barang bukti satu unit sepeda motor yang digelapkan.
Kapolsek Sungai Kunjang AKP Yohanes Bonar Adiguna membenarkan penangkapan pelaku. Menurutnya, A telah mengakui perbuatannya.
“Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Barang bukti juga sudah berhasil diamankan,” ujarnya, Rabu 1 Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus serupa, terutama ketika ada orang yang meminjam kendaraan dengan alasan mendesak.
“Kami mengingatkan warga agar selalu waspada. Jangan mudah percaya dan menyerahkan kendaraan kepada orang lain tanpa kejelasan,” tambah Kapolsek.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polsek Sungai Kunjang, sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif untuk melengkapi berkas perkara sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.