Samarinda, Natmed.id – Warga Kelurahan Handil Bakti, Kecamaan Palaran, Kota Samarinda, Kalimantan Timur kukuh pada klaim awalnya terkait sengketa lahan seluas 14 hektar yang melibatkan PT Internasional Prima Coal (IPC).
Paulinus Dugis, kuasa hukum warga menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan milik warga meskipun terdapat klaim pembebasan lahan oleh PT IPC pada tahun 2006.
Paulinus menekankan bahwa ketidakpuasan warga karena klaim pembebasan lahan oleh perseroan belum disertai dengan kompensasi yang memadai.
“Pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menunjukkan surat-surat terkait pembebasan lahan di tahun 2006, tetapi kami perlu memastikan kepada siapa pembebasan itu dilakukan,” ujarnya saat diwawancarai usai rapat dengar pendapat (RDP) oleh Komisi I DPRD Samarinda, Selasa (13/8/2024).
“Sampai saat ini, warga tidak menerima kompensasi dari perusahaan,” lanjut Paulinus.
Paulinus mengapresiasi upaya mediasi oleh DPRD Samarinda. Namun, jika pertemuan mendatang tidak menghasilkan kesepakatan, warga akan mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
“Semua permasalahan ini berpotensi untuk dibawa ke jalur hukum. Kami juga baru mengetahui bahwa saham mayoritas perusahaan ini dimiliki oleh negara (BUMN), sehingga kami akan menindaklanjutinya ke kementerian terkait,” ungkap Paulinus.
Sementara itu, PT IPC yang saat ini menggunakan sebagian dari lahan yang dipermasalahkan telah menunjukkan dokumen terkait pembebasan lahan yang diklaim dilakukan pada tahun 2006.
Namun, pihak warga menilai dokumen tersebut tidak memadai dan belum membuktikan bahwa kompensasi telah diberikan secara sah.