Olahraga

Wali Kota Samarinda Kalau ada Tempat Biliar Buka di Ramadan Laporkan

Teks: Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai media pada Rabu 4/3/2026 (Natmed.id/Sukri)

Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan pemerintah kota akan menerapkan sanksi secara bertahap terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan selama Ramadan.

“Langkah pertama yang bisa dilakukan berupa teguran administratif,”ungkap Andi Harun usai buka Puasa Bersama dengan jajaran Penkot Samarinda, Rabu, 4 Maret 2026.

Andi Harun, tegaskan, jika teguran pertama tidak diindahkan, pemerintah dapat memberikan teguran lanjutan hingga menjatuhkan sanksi yang lebih tegas.

“Jadi teguran pertama tidak diindahkan mungkin ada teguran kedua. Bahkan bisa jadi tidak perlu sampai teguran kedua kalau eskalasinya dianggap mengganggu orang puasa,” tegasnya.

Selain itu, ia sampaikan bahwa pemerintah dapat melakukan penutupan sementara terhadap tempat usaha yang melanggar aturan.

“Kalau tetap melanggar bisa izinnya dibekukan,” ucap mantan Senator Karang Paci itu.

Ia menegaskan bahwa kegiatan patroli yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selama Ramadan hanya sebatas monitoring untuk menjaga ketertiban.

Lebih lanjut, ungkap wali kota, petugas biasanya hanya memberikan imbauan apabila menemukan aktivitas yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.

“Kalau ada orang berkumpul ribut dengan musik, Satpol menegur. Mengingatkan bahwa ini bulan puasa dan sudah ada surat edarannya,” urainya.

Menurutnya, pengawasan tersebut justru merupakan bagian dari tugas pemerintah untuk menjaga ketertiban selama Ramadan.

Mantan Ketua Partai Gerindra Kaltim itu, menegaskan kalau terdapat tindakan aparat yang tidak sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP), nanti akan dievaluasi.

“Pemerintah tak selalu 100 persen benar, tapi nanti kita akan perbaiki,” terangnya.

Ia menegaskan pembatasan usaha selama Ramadan merupakan kebijakan yang berlaku secara nasional dan telah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Ini hanya berlaku selama bulan suci Ramadan. Tujuannya agar masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,”ucap Andi Harun.

Selain itu, Andi Harun meminta kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan tempat biliar yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan tanpa izin khusus dari pemerintah.

Dalam kebijakan pembatasan aktivitas usaha selama Ramadan, hanya tempat biliar tertentu yang diperbolehkan tetap buka. Itupun harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dispora).

“Nanti  kita lihat. Tanya ke Dispora mana tempat biliar yang dibolehkan buka. Karena satu-satunya tempat biliar yang boleh buka itu harus ada rekomendasi dari Dispora,” terangnya.

Wali kota menjelaskan izin tersebut hanya diberikan kepada tempat biliar yang digunakan untuk pembinaan atlet, misalnya untuk persiapan menghadapi kejuaraan tertentu.

“Nama-nama tempat biliarnya juga sudah ditentukan,” tutupnya.

Related posts

Kejuaraan Bulu Tangkis Walikota Cup 2020, Semua Usia di Pertandingkan

natmed

Atlet Bulutangkis Kaltim Harus Belajar Dari Sulawesi Utara

Phandu

Sebelum Naik Ring, Daud Yordan Mendapat Wejangan Firli Bahuri

Phandu