Mayangan, Natmed.id – Pemerintah Kota Probolinggo meresmikan revitalisasi trotoar dan sistem pematusan kawasan Alun-alun Kota Probolinggo, Sabtu 10 Januari 2026 petang. Langkah ini sebagai bagian dari program penataan infrastruktur perkotaan Probolinggo Bersolek.
Peresmian dilakukan Wali Kota Probolinggo Aminuddin didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari di kawasan Alun-alun. Revitalisasi ini menandai rampungnya pekerjaan fisik yang bertujuan meningkatkan fungsi ruang publik dan kenyamanan masyarakat.
Usai diresmikan, kawasan Alun-alun langsung dimanfaatkan warga untuk berolahraga, berjalan santai, dan beraktivitas bersama keluarga. Sejumlah warga tampak memadati area trotoar baru yang lebih luas dan tertata.
Wali Kota Probolinggo Aminuddin menyatakan revitalisasi Alun-alun merupakan bagian dari sejumlah proyek infrastruktur yang diselesaikan Pemkot untuk memperindah wajah kota. Menurutnya, ruang publik menjadi kebutuhan penting masyarakat perkotaan.
“Hari ini kami meresmikan beberapa proyek infrastruktur untuk memperindah kota dan meningkatkan kenyamanan masyarakat,” kata Aminuddin.
Selain Alun-alun, Pemkot Probolinggo juga meresmikan preservasi Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Panglima Sudirman, pintu masuk Pasar Baru, serta Sentra Wisata Kuliner GOR A. Yani dan pusat oleh-oleh Dekranasda.
Aminuddin menegaskan kawasan Alun-alun akan dijaga tetap bersih dan tertib tanpa aktivitas pedagang kaki lima. Ia mengimbau masyarakat ikut menjaga fasilitas yang telah dibangun agar dapat dimanfaatkan jangka panjang.
“Kami berharap masyarakat turut menjaga keindahan dan kelestarian Alun-alun yang baru direvitalisasi ini,” ujarnya.
Ketua Dekranasda Kota Probolinggo Evariani Aminuddin mengatakan penataan kawasan pusat kota mendukung pengembangan UMKM dan pariwisata. Dekranasda akan mengoptimalkan pusat oleh-oleh sebagai etalase produk khas daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo Setiorini Sayekti menjelaskan penataan Alun-alun akan terus dievaluasi lintas perangkat daerah. Menurutnya, masa pemeliharaan fisik masih menjadi tanggung jawab pihak ketiga selama satu tahun ke depan.
