Samarinda, Natmed.id – Wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian menuai penolakan dari berbagai pihak.
Penolakan datang dari organisasi kemasyarakatan, pimpinan Polri, hingga DPR RI, dengan alasan berpotensi mengganggu posisi konstitusional dan independensi kepolisian sebagai alat negara.
Ketua Umum Persekutuan Suku Asli Kalimantan (Pusaka), Abdunnur, memandang hal tersebut perlu ditelaah dari sisi substansi peran dan fungsi kepolisian, bukan semata perubahan struktur kelembagaan.
“Yang harus dilihat itu peran dan fungsi kepolisian, apakah tetap untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuan utamanya bagaimana Polri bisa membangun ketertiban bersama masyarakat, di mana pun posisinya,” ujar Abdunnur di GOR Segiri Samarinda, Sabtu 31 Januari 2026.
Keterlibatan masyarakat menjadi faktor kunci dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban umum. Karena itu, setiap wacana perubahan struktur Polri perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap partisipasi publik dan stabilitas sosial.
“Harapannya, Polri mampu melibatkan partisipasi masyarakat untuk menjaga keamanan dan kebebasan umum secara bersama-sama,” katanya.
Secara konstitusional, posisi Polri telah diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa Polri merupakan alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Ketentuan ini menempatkan Polri langsung sebagai institusi negara, bukan bagian dari kementerian teknis,”ungkap Abdunnur.
Pengaturan tersebut diperkuat melalui TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yang menegaskan Polri berada di bawah Presiden, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan persetujuan DPR RI.
Sejak Reformasi 1998, Polri juga dipisahkan dari TNI sebagai bagian dari upaya membangun sistem kepolisian sipil (civilian police) yang lebih akuntabel dan profesional.
Abdunnur menilai, dalam konteks tersebut perubahan posisi Polri perlu kehati-hatian agar tidak bertentangan dengan semangat reformasi dan konstitusi.
“Pusaka melihat pentingnya sinergi antara masyarakat dan pemerintah, termasuk Polri, melalui pendekatan pemikiran yang intelektual dan profesional,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pusaka membawa prinsip SIP (Save, Intelektual, Profesional) sebagai dasar kontribusi organisasi masyarakat dalam menjaga keamanan, memperkuat pemikiran pembangunan, serta merawat nilai kebangsaan dan kearifan lokal, khususnya di Kalimantan.
“Keamanan itu bukan hanya tugas aparat, tapi tanggung jawab bersama untuk menjaga NKRI, termasuk mendukung program nasional, daerah, hingga pembangunan Ibu Kota Nusantara,” katanya.
Penolakan terhadap wacana Polri di bawah kementerian juga disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Ia menilai penempatan Polri di bawah kementerian justru melemahkan institusi kepolisian dan berdampak pada efektivitas pemerintahan.
“Kami menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus. Bagi kami, posisi Polri seperti saat ini adalah posisi yang sangat ideal,” ujar Jenderal Sigit saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin 26 Januari 2026.
Menurutnya, posisi Polri yang langsung berada di bawah Presiden memungkinkan institusi kepolisian menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara optimal sebagai alat negara.
“Kami bisa betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa terbebani struktur birokrasi tambahan,” katanya.
