National Media Nusantara
Pasuruan

Viral Keluhan Jarak Mengajar, Pemkab Pasuruan Paparkan Fakta Penugasan dan Prosedur ASN

Pasuruan, Natmed.id – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menanggapi viralnya video pengakuan Nur Aini, guru SDN Mororejo II di Kecamatan Tosari, yang sebelumnya diunggah konten kreator Cak Sholeh. Pemkab menyebut klarifikasi harus diberikan agar masyarakat memahami persoalan secara menyeluruh, terutama terkait posisi Nur Aini sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa pemerintah tidak ingin publik terjebak pada narasi tunggal ketika informasi belum diverifikasi. Ia menyampaikan hal ini usai menghadiri pemusnahan barang bukti perkara pidana di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Selasa 18 November 2025.

Menurut Rusdi, pemerintah berkewajiban memberikan keterangan resmi karena video tersebut telah memicu beragam komentar masyarakat. Ia menegaskan bahwa setiap ASN terikat regulasi terkait penempatan dan beban tugas.

“Kami mengimbau semua pihak tidak langsung mempercayai pernyataan yang beredar tanpa melihat konteksnya,” ujar Rusdi.

Pemkab memastikan bahwa Nur Aini sedang menjalani pemeriksaan kedisiplinan melalui BKPSDM Kabupaten Pasuruan. Evaluasi kinerja dua tahun terakhir disebut tidak memenuhi standar. Pemeriksaan tersebut, lanjut Rusdi, merupakan prosedur internal yang wajib ditempuh sebelum keputusan kepegawaian dikeluarkan.

“Yang bersangkutan saat ini dalam proses sidang disiplin. Dari hasil evaluasi, kinerjanya dinilai belum mencapai target,” kata Bupati. Ia menambahkan bahwa seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan ASN, termasuk prinsip objektivitas dan pemeriksaan berjenjang.

Menanggapi viralnya curhatan terkait jarak mengajar, Pemkab Pasuruan menjelaskan bahwa Nur Aini mendaftar sendiri pada formasi CPNS guru yang ditempatkan di SDN Mororejo II. Sekolah tersebut membutuhkan tenaga pendidik, sehingga penugasan diberikan sesuai formasi dan kebutuhan daerah.

“SDN Mororejo II adalah wilayah yang kekurangan guru. Karena itu, formasi CPNS dialokasikan di sana. Setiap ASN wajib memahami konsekuensi penempatan yang telah dipilih,” ujar Rusdi.

Ia menegaskan bahwa penempatan adalah bagian dari komitmen profesi. Dalam video yang beredar, Nur Aini mengaku harus menempuh perjalanan sekitar 100 kilometer pulang-pergi karena rumahnya berada di Bangil, sedangkan tempat tugasnya berada di kawasan pegunungan Tosari. Keluhan tersebut menjadi sorotan dan memicu diskusi tentang kondisi guru di daerah terpencil.

Pemkab menyatakan memahami kesulitan yang dialami guru, namun menekankan bahwa mekanisme mutasi atau penyesuaian penugasan harus mengikuti prosedur. Rusdi meminta Nur Aini menghadapi proses yang sedang berjalan dengan sikap profesional.

“Setiap tindakan membawa konsekuensi. Semuanya perlu dijalani sesuai aturan,” katanya.

Melihat tingginya perhatian publik, Bupati Rusdi Sutejo mengajak Cak Sholeh maupun pihak lain yang turut menyoroti isu ini untuk bertemu langsung dengan Pemkab Pasuruan. Ia menilai dialog terbuka diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai latar belakang dan proses yang sedang berjalan.

“Kami persilakan datang dan berdiskusi secara baik. Itu penting agar informasi yang diterima publik tidak bias,” ujarnya.

Related posts

Wabup Pasuruan Peduli Difabel, Serahkan Bantuan Kaki Palsu dan Sembako

Sahal

Pemkab Pasuruan Gandeng UINSA Perkuat Layanan RSUD Bangil

Sahal

Wali Kota Pasuruan Instruksikan Dishub–Satpol PP Konsisten Tertibkan Parkir dan PKL

Sahal

You cannot copy content of this page