
Samarinda, natmed.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna masa persidangan II tahun 2025 pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Agenda utama dalam sidang tersebut ialah penjelasan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengenai usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Dalam pemaparannya, Andi Harun menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program yang dinilai mendesak sehingga perlu segera diatur melalui regulasi khusus agar dapat dijalankan tahun ini.
Menurutnya, beberapa hal yang bersifat mendesak dapat dijalankan tahun ini agar tidak menghambat jalannya pembangunan maupun pelayanan publik.
Lebih lanjut ia menekankan, pemerintah kota memiliki kewajiban memastikan kebijakan tersebut sesuai kebutuhan masyarakat serta sejalan dengan kerangka hukum yang berlaku.
Ia berharap pembahasan yang dilakukan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan tepat dan cepat.
Harapan itu sejalan dengan semangat percepatan pembangunan yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Samarinda.
Menanggapi pemaparan tersebut, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, memberikan penjelasan mengenai arah pembentukan regulasi tambahan di luar Propemperda. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut salah satunya bertujuan untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah.
“Namun secara umum, pembahasan detailnya memang belum dilakukan. Usulan Raperda yang disampaikan akan terlebih dahulu diserahkan ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” katanya.
Iswandi menekankan, mekanisme pembentukan Raperda tetap mengacu pada prosedur resmi yang berlaku. Kendati Wali Kota memiliki ruang konstitusional untuk mengajukan rancangan, setiap usulan tidak dapat langsung diproses tanpa melalui alur legislasi yang telah ditentukan.
“Tetap harus melalui Badan Legislasi Daerah sehingga prosesnya berjalan sesuai kebutuhan daerah,” terangnya.
Ia juga menambahkan, apabila terdapat pasal atau substansi yang dinilai sudah tidak relevan dengan situasi terkini, maka DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan penyesuaian. Langkah ini dimaksudkan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kepentingan daerah sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Terkait kepastian waktu pengesahan, Iswandi menuturkan bahwa DPRD masih menunggu draf resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sesuai ketentuan, lembaga legislatif memiliki batas waktu maksimal 15 hari untuk menuntaskan pembahasan setelah draf tersebut diterima.
“Jika melewati batas waktu tersebut, maka ada sanksi yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian materi sebenarnya sudah pernah dibicarakan sebelumnya. Hanya saja, pembahasan lanjutan tetap diperlukan untuk melakukan penyempurnaan agar sesuai dengan regulasi terbaru dan menjawab kebutuhan daerah.
“Karena itu proses pembahasan baru akan benar-benar berjalan setelah draf resmi dari Kemendagri diterima,” pungkasnya.