Samarinda, Natmed.id – Menyusul penataan sektor solar subsidi, Pemerintah Kota Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kini membidik pengaturan distribusi BBM jenis Pertalite sebagai solusi mengatasi kemacetan kronis di jalur protokol.
Mulai 1 April 2026, pemerintah berencana menerapkan sistem zonasi pengisian Pertalite yang akan membedakan lokasi pelayanan antara kendaraan roda dua dan roda empat.
Langkah ini diambil setelah evaluasi mendalam menunjukkan bahwa antrean panjang kendaraan roda empat di SPBU tengah kota menjadi salah satu penyumbang utama penyempitan arus lalu lintas yang mengganggu aktivitas publik.
Inti dari kebijakan baru ini adalah pemetaan ulang titik pengisian BBM subsidi agar tidak terkonsentrasi di pusat kota. Kepala Dinas Perhubungan Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan bahwa akses Pertalite untuk mobil pribadi akan digeser ke area pinggiran guna memecah kepadatan.
“Pertalite ini tetap kita atur, untuk roda dua silakan di dalam kota maupun luar kota. Tetapi untuk roda empat, kita arahkan pembelian Pertalite itu di jalur-jalur lingkar luar atau pinggiran kota,” ujar Manalu dalam penjelasannya pada Senin, 9 Maret 2026.
Dengan skema ini, SPBU di pusat kota diharapkan dapat lebih lancar karena hanya melayani kendaraan roda dua untuk Pertalite, sementara kendaraan roda empat diarahkan untuk menggunakan BBM nonsubsidi jika ingin mengisi di tengah kota.
Kebijakan ini tidak hanya bersifat teknis lalu lintas, tetapi juga membawa misi edukasi bagi masyarakat kelas menengah ke atas yang masih menggunakan BBM subsidi.
Manalu menekankan pentingnya perubahan perilaku konsumen agar beralih ke bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan sesuai spesifikasi kendaraan modern.
“Secara psikologi, ini juga untuk mengedukasi masyarakat agar beralih ke Pertamax. Sekaligus kita ingin menekan keberadaan Pertamini-Pertamini di pinggir jalan yang sering kali sumbernya dari antrean ini,” tambah Manalu.
Pemerintah menduga antrean Pertalite yang tidak terkontrol di SPBU sering kali dimanfaatkan oleh oknum pengecer ilegal (Pertamini), yang kemudian menjualnya kembali di pinggir jalan dengan harga lebih tinggi dan standar keamanan yang rendah.
Di sisi lain, penataan distribusi BBM ini berjalan beriringan dengan misi besar Pemkot Samarinda dalam melakukan digitalisasi sektor perhubungan. Dishub terus mendorong penggunaan transaksi non-tunai atau cashless melalui QRIS untuk berbagai layanan, termasuk sektor parkir dan retribusi lainnya.
Langkah digitalisasi ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan memastikan seluruh transaksi publik tercatat dengan transparan.
Dengan sistem yang lebih tertib, Pemkot Samarinda optimis dapat menciptakan iklim transportasi yang lebih modern dan efisien per April mendatang.
