Samarinda, Natmed.id – Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Raya Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur mulai menyalurkan zakat kepada masyarakat yang berhak menerima atau mustahik.
Pada tahap awal, distribusi difokuskan ke tiga kelurahan terdekat, yakni Karang Asam Ilir, Karang Anyar, dan Teluk Lerong Ulu, sebagai upaya memastikan bantuan cepat tersalurkan ke lingkungan sekitar.

Ketua UPZ Islamic Center Kaltim, Muhammad Ilmi, menjelaskan bahwa penyaluran tersebut telah dimulai dan dilakukan secara simbolis oleh Ketua Umum Islamic Center Kaltim Irianto Lambrie.
Setelah seremoni awal, proses distribusi dilanjutkan secara bertahap dengan target menjangkau seluruh penerima yang telah terdata.
“Penyaluran kita fokuskan ke tiga kelurahan terdekat dulu. Insyaallah dalam satu dua hari ini terus kita distribusikan kepada mustahik,” ujar Ilmi saat ditemui di Islamic Center, Rabu 18 Maret 2026.
Selain bantuan dalam bentuk uang, UPZ juga menyiapkan distribusi beras yang akan segera disalurkan. Bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria mustahik sesuai ketentuan syariat, dengan harapan dapat membantu kebutuhan dasar menjelang Idulfitri.
Di sisi lain, UPZ menekankan pentingnya proses verifikasi data penerima agar penyaluran zakat tepat sasaran. Setiap calon mustahik diwajibkan melalui tahapan administrasi yang jelas, mulai dari pengisian data hingga pembuktian kondisi ekonomi melalui dokumen pendukung.
Ilmi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan fotokopi KTP dalam menentukan penerima zakat. Diperlukan keterangan tambahan yang menunjukkan status sosial ekonomi, seperti surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
“Kami tidak bisa hanya menerima fotokopi KTP saja. Harus ada keterangan yang jelas, misalnya masuk kategori miskin atau tidak mampu, supaya secara administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam penyaluran zakat fitrah, kelompok fakir miskin menjadi prioritas utama, meskipun kategori lain seperti fisabilillah, ibnu sabil, dan mualaf tetap masuk dalam cakupan penerima. Pendekatan ini dilakukan agar bantuan benar-benar menyasar kelompok yang paling membutuhkan.
Dalam pengelolaannya, UPZ juga bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kaltim, khususnya untuk zakat mal, infak, dan sedekah. Kerja sama ini mencakup penyusunan rencana anggaran kegiatan (RAB) sebagai dasar penyaluran agar lebih terstruktur dan akuntabel.
Namun demikian, Ilmi mengakui masih ada tantangan dalam pengelolaan zakat, terutama kebiasaan masyarakat yang menunda pembayaran hingga akhir Ramadan. Kondisi ini berdampak pada penyaluran yang kerap dilakukan mendekati hari raya, sehingga manfaatnya tidak maksimal dirasakan oleh penerima.
Ia mencontohkan, bantuan yang diterima terlalu larut malam justru sulit dimanfaatkan karena keterbatasan waktu dan akses, termasuk kondisi toko yang sudah tutup.
“Kalau diberikan malam sekali, kadang mustahik juga bingung mau digunakan untuk apa karena toko sudah tutup. Ini yang kita hindari,” ujarnya.
Karena itu, UPZ kembali mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat lebih awal. Selain memudahkan proses distribusi, langkah ini juga memastikan mustahik dapat memanfaatkan bantuan dengan lebih optimal sebelum Hari Raya Idulfitri.
