National Media Nusantara
Nasional

UMK Probolinggo 2026 Naik 6 Persen, UMSK Kelistrikan Tembus Rp 3,3 Juta

Kraksaan, Natmed.id – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Probolinggo tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.164.526 dan mulai berlaku 1 Januari 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/KPTS/013/2025.

Besaran UMK tersebut naik Rp 175.119 atau sekitar 6 persen dibanding UMK 2025 yang sebesar Rp 2.989.407. Kenaikan ini menjadi salah satu yang diperhitungkan di wilayah Tapal Kuda.

Selain UMK, Gubernur Jawa Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Probolinggo 2026 sebesar Rp 3.317.559. Penetapan itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/KPTS/013/2025.

UMSK hanya berlaku untuk sektor ketenagalistrikan, termasuk PLTU Paiton. Cakupannya meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, penjualan tenaga listrik, serta aktivitas penunjang kelistrikan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo, Saniwar, menyatakan penetapan UMK dan UMSK 2026 telah memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebut keputusan gubernur menjadi acuan wajib bagi perusahaan.

“SK Gubernur sudah terbit, sehingga pengupahan 2026 memiliki landasan hukum bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD,” ujar Saniwar, Jumat 26 Desember 2025.

Saniwar menilai kenaikan UMK 2026 patut diapresiasi. Ia juga menyoroti UMSK kelistrikan yang ditetapkan lebih tinggi dibanding sektor lain.

“UMSK ini khusus sektor kelistrikan dengan KBLI lima digit. Upahnya memang ditetapkan lebih tinggi dari sektor non-kelistrikan,” katanya.

Sementara itu, ketua serikat pekerja FSPMI Edi Suprapto tergabung dalam Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo membenarkan usulan UMSK berasal dari hasil sidang 18 Desember 2025. Usulan tersebut kemudian direkomendasikan Bupati Probolinggo ke Gubernur Jawa Timur.

“UMSK ini merupakan hasil pembahasan bersama di dewan pengupahan dan sudah disepakati sebelum diusulkan ke gubernur,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja saat dikonfirmasi.

Sebagai tindak lanjut, Disnaker Probolinggo akan menyosialisasikan UMK dan UMSK kepada sekitar 50 perusahaan. Sosialisasi dijadwalkan pada 30 Desember 2025 agar ketentuan upah baru dapat segera diterapkan.

Related posts

Gubernur Nyatakan Kalsel Status Tanggap Darurat

natmed

Catatan Dewan Pers 2025 Soroti Ancaman Kekerasan oleh Pejabat

Aminah

Waket Komisi X DPR RI Sarankan PPDB Sistem Zonasi Dievaluasi Secara Berkala

Aminah

You cannot copy content of this page