National Media Nusantara
Kalimantan TimurNewsPolitik

Ujian Nasional Ditiadakan, Rusman Yaqub: Bukan Pasrah Tapi Ini Putusan Pusat 

Reporter : Emmi Editor : Redaksi

Samarinda, Natmed.id – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemendikbud) kembali menegaskan bahwa kelulusan ujian siswa-siswi ditentukan melalui ujian sekolah yang diselenggarakan oleh pihak sekolah.

Melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Merdeka Belajar dalam Penentuan Kelulusan Peserta Didik dan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2020/2021.

Menyikapi hal tersebut, sebagaimana disampaikan Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (18/2/2020) kepada Natmed.id, melalui via telpon. Ia, mengatakan hal itu sudah jadi kebijakan nasional, pihak DPRD tidak bisa menolak.

“Kalau memang sudah kebijakan nasional seperti itu kita bisa apa, ini kan NKRI tidak bisa melawan, karena keputusan menteri seperti itu. Kalau tidak dilakukan nanti dianggap tidak loyal terhadap pusat, bukan berarti pasrah tetapi ini merupakan hasil keputusan nasional,”ucapnya

Lanjutnya, jika memang nanti terjadi penurunan mutu dan kualitas, pemerintah pusat harus bertanggung jawab.

Related posts

PWI Kaltim Bersama PLN Peduli Gelar UKW di Berau

Aminah

Pasangan Rudi Mas’ud dan Seno Aji Siap Tuntaskan Wajib Belajar 12 Tahun

ericka

Komisi lll Sidak Proyek Lapangan Sepak Bola di Tanjung Laut

natmed