Nasional

Uji Coba Nasional Penindakan Truk ODOL Dimulai dari Tol dan Kawasan Industri

Teks: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan

Bekasi, Natmed.id – Kementerian Perhubungan mulai melakukan uji coba nasional penegakan hukum pelanggaran angkutan lebih dimensi dan lebih muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) dengan fokus awal di ruas jalan tol dan kawasan industri. Uji coba terbatas ini akan berlangsung pada 27 Januari hingga 31 Mei 2026 sebagai bagian dari persiapan menuju kebijakan Zero ODOL 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan penindakan ODOL pada tahap uji coba tidak lagi dilakukan secara konvensional, melainkan berbasis teknologi.

Pengawasan memanfaatkan sistem Weigh in Motion (WIM) dan Radio Frequency Identification (RFID) yang terpasang di sejumlah ruas tol dan titik pengawasan, serta terintegrasi dengan data kendaraan milik Kemenhub.

“Kami akan lakukan uji coba terbatas, ada di beberapa titik termasuk di jalan tol yang sudah terpasang WIM. Terkait uji coba ini kami butuh dukungan operator jalan tol, terutama untuk penyempurnaan integrasi data,” ujar Aan saat kegiatan courtesy meeting Kebijakan Nasional Zero ODOL di Kantor Jasa Marga Toll Command Centre Bekasi, Rabu 21 Januari 2026.

Teknologi WIM dan RFID akan diintegrasikan dengan berbagai sistem data Kemenhub seperti BLU-e, SPIONAM, dan e-manifest.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum berbasis teknologi sangat bergantung pada kelengkapan dan keterpaduan basis data kendaraan angkutan barang.

“Penggunaan teknologi dalam pengawasan dan penegakan hukum kendaraan ODOL memerlukan database yang lengkap dan terintegrasi. Kementerian Perhubungan punya data, tapi masih sangat minim. Kami berharap kementerian/lembaga lain serta BUJT, terutama Jasa Marga, dapat melengkapi data kendaraan angkutan barang,” katanya.

Uji coba penindakan ODOL ini direncanakan berlangsung di lima lokasi, yakni UPPKB Kalapa dan UPPKB Kertapati di Sumatera Selatan, UPPKB Balonggandu di Jawa Barat, kawasan industri, serta ruas jalan tol milik Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang telah dilengkapi WIM.

Direktur Utama PT Jasa Marga Rivan Achmad Purwanto menyatakan kesiapan pihaknya mendukung uji coba tersebut, khususnya di ruas tol yang dikelola Jasa Marga. Ia menyebut teknologi RFID di jalan tol terbukti efektif untuk mengidentifikasi kendaraan angkutan barang.

“Ketika BLU-e diuji dengan RFID kami, hasilnya sukses. Kami bisa mengidentifikasi kendaraan dan mengetahui siapa pemilik truknya, sehingga bisa ditindaklanjuti,” ujar Rivan.

Di sisi lain, Kemenhub juga tengah memproses integrasi data dengan Korlantas Polri. Integrasi ini dibutuhkan untuk melengkapi identitas kendaraan apabila data tidak ditemukan dalam sistem BLU-e. Nantinya, sistem akan otomatis mengirim permintaan data ke ERI-Regident Korlantas Polri, dan pelanggaran yang tervalidasi dapat diteruskan ke sistem ETLE.

Setelah uji coba terbatas selesai, penegakan hukum ODOL akan diperluas ke seluruh Indonesia. Pada tahap awal, sanksi masih berupa surat peringatan kepada pemilik kendaraan atau pemilik barang, sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada pengusaha angkutan dan pengemudi.

“Bulan Juni 2026 nanti uji coba bisa kita terapkan di seluruh Indonesia. Tanggal 1 Januari 2027 baru kita lakukan penegakan hukum yang sesungguhnya,” pungkas Aan.

Related posts

Usulan Ketua DPRD Sumsel Terkait LRT Dapat Respon Menhub

Aditya Lesmana

Tinggi Badan Jadi Syarat Utama Seleksi CPNS Kemenkum 2024

Aditya_

Pro Night Culture Festival 2025 Semarak, Ribuan Warga Padati Jalan Mastrip

Sahal