National Media Nusantara
Pasuruan

Truk Bertonase Berat Rusak Jalan Pasuruan, Pemerintah dan Aparat Diminta Jangan Pura-pura Buta

Pasuruan, Natmed.id – Aktivitas kendaraan bertonase berat di sejumlah jalur Kabupaten Pasuruan semakin tak terkendali. Ratusan truk dari perusahaan besar seperti produsen air minum, tambang galian C, hingga pabrik aspal dingin dan hot mix setiap hari melintas di jalur Gondang Wetan hingga Lumbang tanpa mengindahkan aturan kelas jalan yang berlaku. Rambu-rambu larangan seolah hanya hiasan di tepi jalan.

Hasil penelusuran lapangan pada 1 November 2025, bersama beberapa lembaga pemerhati, menunjukkan banyaknya pelanggaran yang terdeteksi. Selain kelebihan muatan dan pelanggaran kelas jalan kabupaten, kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan serta minimnya tindakan dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah selama bertahun-tahun.

Kerugian paling besar dirasakan warga. Jalan-jalan rusak parah, berlubang, dan retak akibat beban kendaraan melebihi kapasitas. Debu tebal beterbangan ke permukiman, menimbulkan gangguan pernapasan. Saat musim hujan, permukaan jalan licin dan rawan kecelakaan. Beberapa insiden bahkan menelan korban jiwa.

“Kalau rakyat kecil melanggar sedikit langsung ditilang. Tapi truk-truk besar ini bebas lewat setiap hari. Kami seperti tidak dianggap hidup,” kata seorang warga Gondang Wetan yang enggan disebut namanya kepada wartawan, Jumat 1 November 2025. Ia menuturkan, anak-anak kerap batuk karena debu, sementara aktivitas warga terganggu akibat jalan yang hancur.

Ketua DPD LSM Jawapes Jawa Timur, H Sugeng Samiadji atau akrab disapa Cak Kaji, turut angkat bicara. Ia menilai kondisi ini sudah masuk kategori pelanggaran serius. “Ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tapi kejahatan lingkungan. Jalan dibangun dari uang rakyat, tapi dihancurkan pengusaha. Pemerintah dan aparat jangan pura-pura buta,” tegasnya.

Sugeng mengaku telah melayangkan laporan resmi ke Mabes Polri terkait dugaan pelanggaran tonase dan kelas jalan pada 30 Oktober 2025, disertai tembusan ke lebih dari dua puluh perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut. Ia menambahkan, jika pemerintah tidak berani menindak, publik berhak mencurigai adanya kepentingan tertentu di balik pembiaran ini.

Sementara itu, pemerhati lingkungan dan kebijakan publik H Deny Yanuar menilai pelanggaran ini sudah termasuk kejahatan ekologi. Ia menjelaskan, banyak aktivitas tambang diduga tanpa izin lengkap, tanpa reklamasi, bahkan berdiri di atas lahan sawah dilindungi. “Ini melanggar UU Lingkungan Hidup dan UU Penataan Ruang. Pemerintah wajib bertindak karena kerusakannya sistemik,” ujarnya.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui panggilan dan pesan. Sikap diam ini menimbulkan tanda tanya publik, apakah pemerintah tidak mampu menertibkan, atau justru tak mau? Warga menegaskan, mereka tak butuh janji, yang ditunggu hanyalah keadilan dan tindakan nyata.

Related posts

Mas Adi Ingatkan Pentingnya Edukasi P4GN di Kalangan Pelajar

Sahal

MSI Grup Silaturahmi dan Rayakan Ulang Tahun Wartawan Natmed.id di Pasuruan

Aminah

Lima Pos Kamling dan 10 Ribu CCTV Perkuat Keamanan Kota Pasuruan

Sahal