National Media Nusantara
Nasional

Tren Pernikahan Nasional Kembali Naik di Tahun 2025

Teks: Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad

Jakarta, Natmed.id – Tren penurunan angka pernikahan nasional yang berlangsung sejak 2022 akhirnya berbalik arah pada 2025. Kementerian Agama mencatat jumlah pernikahan sepanjang tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, menandai perubahan penting dalam dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMkah), hingga 31 Desember 2025 pukul 11.00 WIB tercatat sebanyak 1.479.533 peristiwa pernikahan di seluruh Indonesia. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 1.478.302 pernikahan. Meski kenaikannya relatif tipis, capaian ini mengakhiri tren penurunan yang terjadi sejak 2022.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Abu Rokhmad mengatakan peningkatan ini memiliki makna penting sebagai sinyal perubahan arah dinamika sosial masyarakat.

“Sepanjang 2025, data SIMkah menunjukkan jumlah pernikahan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Walaupun kenaikannya tidak signifikan, ini menjadi indikator bahwa tren penurunan sejak 2022 mulai berhenti,” ujar Abu di Jakarta, Rabu 31 Desember 2025.

Ia menjelaskan, sejak 2022 angka pernikahan nasional memang terus mengalami penurunan. Pada 2022 tercatat sebanyak 1.705.348 pernikahan, kemudian turun menjadi 1.577.255 pada 2023, dan kembali menurun menjadi 1.478.302 pernikahan pada 2024. Kenaikan pada 2025 menjadi titik balik yang penting dalam membaca dinamika sosial masyarakat.

Menurut Abu, terdapat sejumlah faktor yang mendorong perubahan tren tersebut. Salah satunya adalah penguatan layanan pencatatan nikah berbasis digital melalui SIMkah yang semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pernikahan resmi.

“Penguatan layanan nikah digital memberikan kepastian, kemudahan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pencatatan pernikahan secara resmi,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Agama juga terus menggencarkan kampanye Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (Gas Nikah) di berbagai daerah. Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai pentingnya pernikahan yang tercatat secara hukum.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa pencatatan nikah bukan sekadar administratif, tetapi bentuk perlindungan hukum bagi suami, istri dan anak,” kata Abu.

Penguatan pembinaan pranikah turut menjadi faktor pendukung. Sepanjang 2025, program Bimbingan Perkawinan mencatat partisipasi sebanyak 1.248.789 calon pengantin. Program ini dinilai berperan dalam meningkatkan kesiapan mental, sosial, dan spiritual pasangan sebelum menikah.

“Kesadaran bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan semakin tumbuh. Ini terlihat dari tingginya partisipasi masyarakat dalam bimbingan perkawinan,” ujar Abu.

Selain itu, Kementerian Agama juga mengembangkan program Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN) dan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai upaya membangun pemahaman sejak dini tentang pernikahan yang sehat dan bertanggung jawab.

“BRUN dan BRUS menjadi investasi jangka panjang untuk membangun budaya pernikahan yang matang dan berkelanjutan,” katanya.

Sepanjang 2025, Kementerian Agama juga menggelar berbagai kegiatan edukatif seperti Nikah Fest, serta program berbasis komunitas seperti Sakinah Family Run dan Sakinah Fun Walk. Kegiatan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi keluarga dan edukasi pranikah bagi masyarakat.

Menurut Abu, berbagai upaya tersebut turut diperkuat oleh kondisi sosial yang relatif lebih stabil, sehingga mendorong munculnya optimisme masyarakat untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

“Stabilitas sosial dan meningkatnya optimisme menjadi faktor penting yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk menikah,” ujarnya.

Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa peningkatan jumlah pernikahan bukan satu-satunya tujuan. Fokus utama tetap pada kualitas dan keberlanjutan rumah tangga.

“Kami tidak hanya mengejar angka. Yang terpenting adalah memastikan pernikahan dijalani secara sehat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” tegas Abu.

Ia menambahkan, data pernikahan yang terekam dalam SIMkah akan terus menjadi dasar perumusan kebijakan pembinaan keluarga ke depan. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat merancang program yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ketahanan keluarga Indonesia.

“Pernikahan yang tercatat, terlayani dengan baik, dan dibekali pembinaan yang memadai akan menjadi fondasi penting bagi ketahanan keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” pungkasnya.

Related posts

Trafik Internet Indonesia Tembus 55 Juta TB, Tangani 2,6 Juta Konten Judol

Aminah

Pelantikan JMSI Aceh Dihadiri Ketua KPK

natmed

Pangdiv 2 Kostrad di Singosari Berganti, Bupati Malang Beri Apresiasi

Sahal

You cannot copy content of this page