Nasional

Transformasi Berkelanjutan, OJK Rombak Sejumlah Jabatan Pusat dan Daerah

Teks: Pelantikan pengambilan sumpah dan serah terima jabatan pejabat pimpinan OJK

Jakarta, Natmed.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak dan memperkuat struktur organisasinya dengan melantik sejumlah Deputi Komisioner, Kepala Departemen, dan Kepala OJK Daerah sebagai bagian dari transformasi organisasi berkelanjutan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan stabilitas sektor jasa keuangan di tengah tantangan global yang semakin kompleks.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan transformasi organisasi merupakan agenda strategis yang harus dijalankan secara disiplin dan konsisten agar OJK mampu merespons perubahan lingkungan global, perkembangan teknologi, serta meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Mahendra menyampaikan bahwa transformasi tidak sekadar menyangkut penyesuaian struktur dan regulasi, tetapi juga menyentuh perubahan pola pikir, budaya kerja, dan cara OJK memberikan layanan kepada industri jasa keuangan dan masyarakat.

“Transformasi organisasi harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas, meningkatkan profesionalisme, meneguhkan komitmen, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan perekonomian nasional,” ujar Mahendra saat Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima Jabatan pejabat pimpinan OJK yang digelar di Jakarta, Selasa 6 Januari 2026.

Menurut Mahendra, keberhasilan transformasi menuntut kolaborasi dan sinergi yang kuat di internal OJK, disertai keterbukaan terhadap perubahan dan peningkatan kompetensi seluruh insan OJK agar mampu menjawab tantangan zaman secara adaptif dan berkelanjutan.

Pelantikan pejabat pimpinan tersebut sekaligus mencerminkan penguatan struktur organisasi OJK sebagai tindak lanjut amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta respons atas tuntutan dan ekspektasi para pemangku kepentingan yang terus berkembang.

Selain penguatan di tingkat pusat, OJK juga melantik Kepala OJK Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat kepemimpinan dan kehadiran OJK di daerah. Langkah ini diarahkan untuk memastikan pengawasan dan pelayanan sektor jasa keuangan berjalan lebih efektif dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas kepemimpinan, kemampuan berjejaring, serta pemahaman yang kuat terhadap karakteristik wilayah kerja masing-masing.

Adapun pejabat OJK yang dilantik meliputi Deden Firman H sebagai Deputi Komisioner Pengaturan, Perizinan dan Pengendalian Kualitas, Defri Andri sebagai Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah, Syariah dan Perbankan Daerah, serta Indarto Budiwitono sebagai Deputi Komisioner Pengawas Konglomerasi Keuangan dan Bank Swasta.

Selanjutnya, Eddy Manindo Harahap dilantik sebagai Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek, IB Aditya Jayaantara sebagai Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta I Made Bagus Tirthayatra sebagai Kepala Departemen Penilaian Emiten dan Perusahaan Publik.

OJK juga melantik Esti Sasanti P sebagai Kepala Departemen Pengawasan Bank Syariah, Rendra Zairuddin Idris sebagai Kepala Departemen Khusus Transformasi, Agus Firmansyah sebagai Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan, serta Ayahandayani K. sebagai Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah.

Sementara itu, untuk memperkuat kepemimpinan di daerah, Eko Wijaya dilantik sebagai Kepala OJK Provinsi Bangka Belitung, Kurnia Tri Puspita sebagai Kepala OJK Tegal menggantikan Noviyanto Utomo, serta Yan Jimmy Hendrik S sebagai Kepala OJK Provinsi Nusa Tenggara Timur menggantikan Japarmen Manalu.

Mahendra berharap para pejabat yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi independensi, serta senantiasa mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

Related posts

DPR Apresiasi Respons Cepat OJK dalam Pemulihan Dana Korban Scam

Aminah

Disnaker Probolinggo Wajibkan Penerapan K3 di Perusahaan

Sahal

Semester Satu 2020, KPK Selamatkan Uang Negara Rp 79 Triliun

natmed

Leave a Comment