Jakarta, Natmed.id – Lonjakan aktivitas internet nasional mendorong penguatan pengawasan ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat trafik internet Indonesia pada 2025 telah menembus 55,95 juta terabyte (TB), meningkat signifikan dibandingkan 2024 yang tercatat 50,69 juta TB. Di tengah pertumbuhan tersebut, pemerintah juga menangani 2.604.559 konten perjudian daring (judol) lintas platform.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar mengatakan peningkatan trafik internet membawa konsekuensi langsung terhadap kompleksitas risiko di ruang digital, sehingga pengawasan tidak bisa lagi bersifat reaktif.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” ujar Alexander, Senin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Komdigi periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025, lonjakan trafik tersebut berasal dari empat operator seluler utama, yakni Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), XL Axiata, dan Smartfren. Proyeksi ke depan menunjukkan trafik internet Indonesia diperkirakan tumbuh rata-rata 10,1 persen per tahun hingga 2030.
Seiring peningkatan aktivitas digital, penanganan konten ilegal menjadi indikator penting efektivitas pengawasan. Selain 2,6 juta konten judol, Komdigi juga mencatat 656.774 konten pornografi yang telah ditangani sepanjang periode laporan. Mayoritas konten bermasalah berasal dari situs web dan alamat IP, namun distribusi mulai bergeser ke kanal lain seperti media sosial dan layanan berbagi file.
“Pergeseran ini menunjukkan pola pelanggaran terus beradaptasi. Karena itu, pengawasan harus berbasis risiko, bukan hanya penindakan semata,” kata Alexander.
Untuk merespons tantangan tersebut, Komdigi mengubah pendekatan pengawasan dengan memperkuat tata kelola dan kepatuhan platform digital, khususnya Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berbasis User Generated Content (UGC). Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban pengawasan konten. Langkah ini menandai pergeseran peran negara dari sekadar penindak konten menjadi pengawas tata kelola ekosistem digital.
Komdigi juga memperkuat perlindungan kelompok rentan melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, klasifikasi usia, serta fitur perlindungan anak.
“Perlindungan anak harus dimulai dari hulu, dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. PP Tunas memastikan platform bertanggung jawab sejak desain,” tegas Alexander.
Partisipasi publik turut menjadi elemen penting dalam pengawasan ruang digital. Sepanjang periode laporan, Komdigi menerima 350.270 aduan masyarakat melalui Aduankonten.id, serta 559.949 URL dari laporan instansi, termasuk kepolisian dan sektor perbankan. Tingginya laporan dari aparat penegak hukum dan lembaga keuangan menunjukkan keterkaitan erat antara pelanggaran digital dan dampak sosial-ekonomi.
Alexander menegaskan, pengawasan ruang digital tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi maupun kebebasan berekspresi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya terhadap pengguna.
“Pengawasan bukan untuk melarang, tetapi mengelola risiko secara proporsional agar ruang digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ke depan, Komdigi menargetkan penguatan pengawasan berbasis data, peningkatan kepatuhan platform, serta kolaborasi lintas sektor sebagai kunci menghadapi pertumbuhan ruang digital yang semakin masif.
“Pengawasan ruang digital harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah hadir sebagai regulator, tetapi platform dan masyarakat juga memegang peran kunci,” tandasnya.
