Samarinda, Natmed.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sebelumnya telah meninjau langsung aset lahan eks Lokalisasi Bayur.
Setelah melakukan tinjauan tersebut, diketahui bahwa Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta jajarannya memastikan jika lahan tersebut merupakan aset Pemkot. Walaupun surat pajaknya masih atas nama perorangan.
Andi Harun meminta kepada Asisten III Sekretaris Daerah Kota Samarinda segera mengubah nama kepemilikan menjadi Pemerintah Kota Samarinda.
“Intinya ini memang lahan pemerintah. Jadi wajib bagi kita untuk mengamankannya karena aset negara,” sambung Andi Harun.
Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin menambahkan belum ada titik temu dalam proses gugatan tanah tersebut.
Dimana pihak tersebut mengaku bahwa itu adalah tanah ahli waris. Setelah ditelusuri oleh pihak Pemkot Samarinda bahwa yang menggugat tersebut tidak mempunyai bukti yang menunjukkan itu adalah tanah ahli waris.
“Gimana dia mau menggugat sedang dia tidak mempunyai bukti,” ucap Sugeng kepada awak media saat memberikan informasi, sabtu (6/8/2021).
Sugeng menuturkan bahwa gugatan yang diberikan hanya sampai ke Pemkot Samarinda. Jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan maka Pemkot Samarinda akan melanjutkan ke jalur hukum.
“Kami menolak surat gugatan karena pihak tersebut tidak mempunyai surat yang menyatakan bahwa itu tanah ahli waris. Sampai ke Pemkot Samarinda hanya surat gugatan,” tutupnya.