Balikpapan, Natmed.id – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik yang juga Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri menegaskan pentingnya evaluasi dan penilaian dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Hal itu disampaikannya dalam rapat evaluasi pelaksanaan pemerintah daerah di Hotel Horison Ultima Bandara Balikpapan. Ia menyatakan inovasi merupakan kunci utama bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Kemendagri juga terus mendorong pemerintah daerah untuk menghasilkan inovasi yang sejalan dengan perundang-undangan. Akmal Malik menekankan inovasi ini akan menjadi solusi penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih efektif.
“Inovasi inilah yang akan menjadi salah satu jalan keluar bagi pemerintah daerah agar dapat memberikan pelayanan publik,” katanya belum lama ini.
Dalam konteks ini, Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) menjadi titik fokus sebagai big data yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah. Evaluasi dan penilaian tidak sekadar untuk meraih peringkat, tetapi lebih pada kemampuan kepala daerah dalam melaporkan kinerja selama setahun anggaran.
Kemendagri juga mendorong tujuh fitur dalam Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (SILPP). Di dalamnya mencakup kelembagaan, personel, keuangan daerah, pelayanan publik, Binwas, serta hubungan kepala daerah dengan lembaga legislatif (DPRD).
Dua elemen tambahan yang disebutkan oleh Akmal Malik adalah aset dan kerjasama antar daerah, yang menjadi gambaran mengenai pemilikan, pengelolaan aset, dan kolaborasi antardaerah.
Menurut ketentuan UU No.23 tahun 2014, pemerintah daerah yang menjalankan otonomi seharusnya menyampaikan LPPD kepada pemerintah pusat. Hal ini memungkinkan pemerintah pusat memahami bagaimana desentralisasi atau urusan yang dijalankan oleh pemerintah daerah.
Dengan berbagai informasi yang disajikan melalui LPPD, pemerintah pusat dapat menggunakan data ini sebagai dasar pertimbangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan otonomi daerah.
“Berdasarkan laporan, maka pemerintah pusat dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan desentralisasi atau urusan yang telah diselenggarakan pemerintah daerah,” pungkasnya.