Bontang, Natmed.id – Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang.
BPJS Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Pemkot Bontang terkait pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Bontang serta pembentukan tim kepatuhan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Ramdani mengatakan di tengah pandemi saat ini, penegakan kepatuhan khususnya untuk para pekerja menjadi hal yang tidak mudah dilakukan.
“Situasi saat ini, kita harus saling bersinergi dan saling berkoordinasi,” kata Ramdani saat ditemui usai kegiatan di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Senin (2/8/2021).
Lebih jauh, dikatakan pihaknya bahwa jaminan kesehatan bagi pekerja tidak kalah penting. Maka dari itu, pihaknya konsisten mendorong perusahaan yang ada di Kota Bontang agar dapat melindugi pekerjanya dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
“Menurut saya setiap kalangan yang masuk dalam tenaga kerja wajib memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” terangnya.
Pihaknya juga berharap dengan diadakan FGD bersama Pemkot Bontang dapat memberikan dampak yang baik bagi pekerja yang ada di Kota Bontang. Jika ada pekerja yang mengalami masalah kesehatan, perusahaan dapat memberikan solusi yang tepat.
“Karena semua ini untuk para pekerja,saya harap para pekerja di Kota Bontang dapat merasakan langsung dampak baiknya dengan sudah terdaftarnya di BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya.