Samarinda, Natmed.id – Setahun setelah kepemimpinan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji berjalan, Pemerintah Provinsi Kaltim akhirnya membentuk Tim Ahli Gubernur (TAG). Tim ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026.
Komposisi tim tersebut terbilang cukup besar. Dalam dokumen keputusan gubernur itu tercantum 47 nama, termasuk dewan penasihat, ketua, sekretaris, serta sejumlah anggota dengan latar belakang beragam.
Ketua TAG Kaltim Irianto Lambrie menjelaskan bahwa struktur tim ahli gubernur terdiri dari dua bagian utama, yakni dewan penasihat dan tim ahli yang dipimpinnya langsung.
“Namanya tim ahli itu ada dua struktur. Ada dewan penasihat dan ada tim ahli yang bisa dibaca dalam struktur itu, dan saya yang mengetuai tim ahlinya,” kata Irianto Lambrie saat ditemui usai diskusi publik di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat 6 Maret 2026.
Peran utama TAG adalah memberikan saran, pendapat, serta masukan kepada gubernur dan wakil gubernur dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah.
“Tugas kita memberi saran, pendapat, dan masukan untuk gubernur termasuk wakil gubernur, karena mereka satu paket dalam membuat kebijakan atau mengantisipasi masalah yang dihadapi daerah,” ujarnya.
Pembentukan tim ini juga dilatarbelakangi kondisi fiskal daerah yang dinilai semakin menantang, terutama karena ketergantungan daerah terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa lagi terlalu menggantungkan diri pada dana transfer atau dana bagi hasil dari pusat. Kondisi fiskal sekarang agak sulit, hampir semua daerah merasakan hal yang sama,” katanya.
Karena itu, ia menilai diperlukan kreativitas dan inovasi untuk mencari sumber pendapatan baru bagi daerah, termasuk optimalisasi pajak dan retribusi daerah.
“Harus ada kreativitas bagaimana meningkatkan pemasukan daerah melalui pajak daerah atau distribusi daerah, tentu tetap di koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Irianto juga menegaskan bahwa kerja tim ahli tidak bersifat pragmatis semata, melainkan berbasis kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Sebagai tim ahli kita melakukan kajian-kajian yang berbasis data, fakta, dan analisa ilmiah. Analisa itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademis, tapi juga bisa dieksekusi dalam praktik,” katanya.
Meski demikian tim ahli tidak memiliki kewenangan eksekusi kebijakan. “Yang mengeksekusi kebijakan itu gubernur, bukan kami. Kami hanya memberi masukan,” ujarnya.
Terkait jumlah anggota yang cukup besar, Irianto menilai hal tersebut merupakan kewenangan gubernur dan bukan keputusan tim ahli.
“Itu kewenangan gubernur dan sudah diatur dalam undang-undang. Di daerah lain juga ada, bahkan di DKI Jakarta jumlahnya lebih banyak,” katanya.
Ia juga membantah adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara tim ahli dengan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, mekanisme kerja tim sudah diatur melalui standar operasional prosedur (SOP).
“Kita tidak menginstruksikan OPD. Peran kita hanya memfasilitasi, menjembatani komunikasi dengan gubernur, dan membantu mencari solusi atas masalah yang dihadapi OPD,” jelasnya.
Dalam struktur TAG, terdapat sejumlah bidang yang menangani isu-isu pembangunan tertentu, seperti bidang sumber daya manusia dan kesejahteraan rakyat, ekonomi dan infrastruktur, sumber daya alam dan kehutanan, hingga optimalisasi pendapatan dan keuangan daerah.
Selain itu terdapat pula bidang informasi dan komunikasi publik yang disebut memiliki jumlah anggota cukup banyak.
“Bidang komunikasi publik memang cukup banyak karena di era digital sekarang komunikasi itu sangat penting,” katanya.
Irianto juga menyinggung bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan konsekuensi dari jabatan publik, terutama di era keterbukaan informasi saat ini.
“Siapa pun yang jadi gubernur, bupati, wali kota, bahkan presiden sekalipun harus siap dengan kritik, celaan, bahkan caci maki. Itu risiko jabatan,” ujarnya.
